Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespon soal petisi warga yang meminta kembali kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) diberlakukan.
Heru Budi pun menegaskan aturan bekerja dari rumah saat ini merupakan kebijakan masing-masing perusahaan.
“Nanti kita pikirkan, Work From Home itu masing-masing pemberi kerja. Masing-masing pemilik gedung,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Kendati demikian, Heru mengatakan pihaknya pun mengimbau agar perusahaan memberikan kebijakan WFH apabila cuaca ekstrem. Namun memang tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut lantaran sifatnya hanya imbauan saja.
“Kondisinya rawan dari tanggal 3 sampai 10 [Januari 2023] ya masing-masing [diberikan] kebijakan WFH, silakan saja,” katanya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan munculnya 'Kembalikan WFH' di laman change.org. Hingga kini sekitar 18.598 telah manandatangi petisi tersebut.
Petisi tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Riwaty Sidabutar. Dia mengatakan petisi ini dibuat untuk mengurai kemacetan di jalan.
Dalam alasannya, dia menyebutkan Work From Office (WFO) belum tentu membuat para pekerja lebih produktif. Riwaty pun mengusulkan adanya peninjauan kembali terhadap aturan WFO.
“Saya ingin meminta agar aturan wajib WFO 100 persen dikaji kembali. Sebagai pekerja, ada baiknya jika kita juga diberikan pilihan untuk dapat kerja dari rumah," tulis Riwaty dalam petisi tersebut.