Bisnis.com, JAKARTA — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Sarana Jaya memastikan tahun ini bakal membagikan dividen kepada Pemprov DKI setelah sebelumnya merugi yang diakibatkan oleh sejumlah kasus hukum.
Direktur Utama Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto mengatakan, perusahaan akan berusaha untuk membagikan dividen pada tahun ini.
Sebelumnya, Sarana Jawa tidak membagikan dividen pada 2022 karena terdampak dari rugi kumulatif 2021 dan adanya kasus-kasus hukum yang sempat melanda perusahaan.
“Insyaallah 2023 kami siap membagikan dividen. Adapun, penyebab 2022 tidak dibagikan dividen karena masih rugi kumulatif, dan pada 2021 juga ada sejumlah kasus hukum yang memengaruhi,” ujar Agus kepada Bisnis yang dikutip Jumat (7/4/2023).
Ketika ditanya perihal jumlah dividen yang akan dibagikan, Agus menyampaikan belum bisa mengumumkan berapa jumlahnya karena dividen yang akan dibagikan tahun ini masih berupa proyeksi.
“Jumlahnya masih proyeksi, nanti kami sampaikan,” jelasnya.
Baca Juga
Optimisme Sarana Jaya tersebut bisa dilihat dari laporan kinerja keuangan perusahaan, di mana pada 2022 berhasil mencatatkan laba sebesar Rp78,96 miliar setelah pada 2021 mengalami rugi bersih sebesar Rp217 miliar.
Adapun, total pendapatan perusahaan sepanjang 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp433 miliar dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang mencatatkan Rp251 miliar.
Secara total aset, Sarana Jaya berhasil mencatatkan kenaikan menjadi Rp6,39 triliun pada 2022, dibandingkan tahun sebelumnya Rp6,17 triliun. Total kewajiban dibukukan sebesar Rp761 miliar dan total ekuitas tercatat sebesar Rp5,6 triliun dari semula Rp5,4 triliun.
Sebelumnya, Sarana Jaya sempat mengalami masalah hukum, yakni mantan direktur utamanya, Yoory Corneles, didakwa melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Perbuatan Yoory memperkaya Anja dan Rudy itu juga merugikan negara hingga Rp152 miliar.
Jumlah kerugian negara itu didapat dari Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019, yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yoory merugikan negara sebesar Rp152 miliar terkait dengan pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur dari PT Adonara Propertindo.
Tanah tersebut tetap dibayar oleh Yoory ke PT Adonara meski dirinya mengetahui bahwa lahan tersebut tidak bisa dibangun untuk proyek hunian DP Rp0.