Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakpro dan Sarana Jaya Belum Penuhi Target SJUT

Pihaknya pun akan melakukan evaluasi kepada 2 BUMD karena belum mencapai target SJUT
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin (baju putih) bersiap memotong kabel udara di Jalan Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). /Antara
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin (baju putih) bersiap memotong kabel udara di Jalan Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Dua badan usaha milik daerah (BUMD) yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PD Sarana Jaya belum memenuhi target pencabutan kabel udara atau SJUT.

Dinas Bina Marga DKI Jakarta mencatat pelaksanaan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) salah satunya pencabutan tiang di DKI Jakarta baru mencapai 400 per hari.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho mengatakan kedua perusahaan tersebut diberikan target untuk melakukan SJUT sekitar 100 kilometer.    

Jakpro sejauh ini tercatat baru melakukan 25 kilometer, sementara PD Sarana Jaya baru melakukan satu kilometer.

“Sejauh ini memang belum sesuai target. Kami akan melakukan evaluasi kepada kedua BUMD tersebut apakah ada pemain baru lagi atau tidak, ini akan kita evaluasi,” ujar Hari dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (12/1/2023).

Dikatakan, kedua BUMD itu ditugaskan mencabut tiang untuk mengurangi kabel udara di Jakarta. Pencabutan tiang tersebut sesuai dengan peraturan gubernur, karena kabel udara sudah dilarang.

Dengan demikian jika melakukan revitalisasi trotoar maka juga harus dilakukan penurunan kabel.

“Semua kabel ini nantinya akan diturunkan, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan lainnya, begitu trotoar sudah jadi, maka kabel akan diturunkan, tentunya yang sudah ada utilitasnya,” jelas Hari dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Kamis (12/1/2023).

Hari menyampaikan penurunan kabel tidak akan bercampur dengan limbah, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada seiring dengan pemasangan kabel di udara ke depannya sudah tidak boleh lagi, khususnya untuk kabel listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper