Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024, Disdukcapil dan KPU Diminta Koordinasi Nonaktifkan KTP Warga yang Tidak Tinggal di DKI

DPRD DKI mengimbau Disdukcapil dan KPU berkoordinasi perihal penonaktifan KTP warga yang sudah tidak tinggal di DKI menjelang Pemilu 2024.
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPRD DKI Jakarta mengimbau Dinas Dukcapil (Disdukcapil) dan KPU untuk berkoordinasi perihal penonaktifan KTP warga yang tidak menetap di Jakarta menjelang Pemilu 2024.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, menjelang Pemilu 2024 Disdukcapil dan KPU perlu berkoordinasi agar tidak terjadi kegaduhan ketika ada masyarakat Jakarta yang dinonaktifkan KTP-nya, sehingga hak pilih mereka dihilangkan.

“Jangan sampai terjadi kegaduhan ketika hak pilih mereka dihilangkan. Artinya kalau berbicara hak pilih, tentunya perlu adanya koordinasi yang baik antara KPU dan Disdukcapil karena ini menjelang pemilu,” jelas Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Menurut dia, jika kegaduhan tersebut terjadi, maka akan berakibat fatal terhadap hasil Pemilu 2024.

Dia pun menyarankan, jika KTP warga yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta dinonaktifkan, sebaiknya dilakukan pada saat pemilu selesai dilakukan. Hal ini diperlukan agar masyarakat tidak terganggu jika nomor induk kependudukan (NIK) mereka dimatikan pada saat pemilu berlangsung. 

“Kuncinya adalah di NIK, KPU dan Disdukcapil harus berkoordinasi dengan baik agar hak pilih masyarakat tidak terganggu,” jelasnya. 

Seperti diketahui, penduduk Jakarta sejauh ini mencapai lebih dari 1 juta penduduk. Menurut Gembong, jika jumlah ini tidak dikoordinasikan dengan baik, maka hasil pemilu bisa bermasalah.

“Artinya kalau mereka menggugat dan lain sebagainya ini kan bermasalah,” jelasnya. 

Dikatakan, pada prinsipnya DPRD DKI setuju rencana penonaktifan KTP karena NIK DKI Jakarta harus dibenahi, sehingga ketika berbicara jumlah penduduk DKI Jakarta, yang diumumkan jumlah yang memang tinggal saja. 

“Kita maunya seperti itu ke depan, tetapi ini waktunya mesti dihitung benar oleh Dinas Dukcapil dan KPU, mesti ada koordinasi yang ekstra,” jelasnya. 

Sebagai informasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya telah menemukan 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta. 

Seiring dengan hal tersebut, pihaknya berencana untuk menonaktifkan NIK sebagai imbas dari temuan jumlah penduduk yang nonaktif tersebut. Angka ini pun disampaikan tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah keluar DKI namun dokumennya masih di Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper