Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Main-main! Truk Tinja Bakal Kena Sanksi Berat Jika Buang Limbah Sembarangan

warga memergoki sebuah truk membuang air limbah tinja ke gorong-gorong trotoar Jalan Tanjung Duren Raya.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono / JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono / JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaku truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam dengan Rp20 juta atau kurungan paling lama 60 hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menerapkan aturan tersebut jika ada truk tinja buang limbah sembarangan.

“Kita akan menerapkan perda ketertiban umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep Kuswanto dalam keterangan resmi, Rabu (10/5/2023).

Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 21 huruf c perda 8 tahun 2007, di mana setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

“Adapun untuk sanksinya, tercantum dalam pasal 61 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau dengan paling sedikit Rp100 ribu, dan paling banyak Rp20 juta,” jelasnya.

Asep menambahkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya agar sanksi tersebut bisa diterapkan kepada para pelaku. 

Berdasarkan catatan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi truk tinja yang buang sembarangan di kawasan Tanjung Duren.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Heru saat dirinya melakukan konferensi pers usai meninjau progres normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Saya minta Kepala DLH DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi, dan mereka juga dikenakan denda,” ujar Heru.

Heru menegaskan, aksi buang sembarangan oleh truk tinja tidak boleh dilakukan karena ini merupakan moralitas.

“Secara moralitas kan tidak boleh mereka membuang tinja sembarangan. Kita juga semua marah, warga pun marah, tidak pantas melakukan hal seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar di instagram @merekamjakarta, warga memergoki sebuah truk membuang air limbah tinja ke gorong-gorong trotoar Jalan Tanjung Duren Raya, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 10.15 WIB.

Menindak lanjuti hal tersebut, tim pengawasan dan penaatan hukum DLH DKI Jakarta telah melakukan investigasi kepada warga sekitar titik lokasi dan akhirnya ditemukan lokasi parkir kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor Polisi B 9315 BFA.

Pemilik kendaraan truk tinja pun mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan, dan sesuai ketentuan maka dikenakan denda paksa sebesar Rp 5 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper