Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Kapolda: Jangan Sakiti Hati Masyarakat!

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta jajarannya untuk bertugas secara profesional dalam melaksanakan Operasi Patuh Jaya.
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini/TMC Polda Metro Jaya.
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini/TMC Polda Metro Jaya.

Bisnis.com, SOLO - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta jajarannya untuk bertugas secara profesional dalam melaksanakan Operasi Patuh Jaya.

Operasi Patuh Jaya resmi dimulai pada hari ini, Senin (10/7/2023) dan berakhir pada 23 Juli mendatang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan amanat terkait Operasi Patuh Jaya 2023 saat menggelar apel di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.

Karyoto meminta jajarannya untuk profesional dan tegas dalam menindak pelanggaran yang ditemukan saat Operasi Patuh Jaya.

"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat. Perhatikan kembali apa yang menjadi sasaran operasi dan siapkan langkah-langkah nyata dalam pelaksanaannya, terkhusus dalam penegakan hukum," ujar Karyoto saat memberikan amanat dilansir dari PMJNews, Senin (10/7/2023).

Karyoto mengimbau petugas untuk melakukan pendekatan dan humanis kepada masyarakat.

Selain itu, dia juga meminta tak ada kegiatan transaksional yang dapat melemahkan penegakan hukum.

"Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," kata dia.

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

Dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Minggu (9/7/2023), tercantum 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023.

Di antaranya berkendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat mengemudi

Kemudian pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan, dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.

Sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.

"Besok [hari ini] baru apelnya nanti akan disampaikan [jumlah personel dan titik lokasi operasi] tanggal 10 Juli, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper