Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta BUMD DKI kreatif mencari pendanaan. Hal ini disampaikan seiring dengan dinyatakannya BUMD DKI mandul memberikan dividen.
Heru mengatakan, peran direktur utama sangat penting untuk dapat mendorong perusahaan-perusahaan BUMD DKI mendapatkan modal tambahan.
“Kalau bisa Direktur Utama [Dirut] BUMD bisa mencari pendanaannya sendiri, menjadi Dirut harus kreatif,” ujar Heru di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (25/7/2023).
Heru pun berencana untuk melakukan evaluasi terhadap BUMD DKI yang belum memberikan dividen terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Evaluasi ini nantinya akan menggandeng Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD).
“Semunya dievaluasi karena ada BP BUMD,” jelasnya.
Sebagai informasi, DPRD DKI Fraksi PSI menyatakan BUMD DKI mandul memberikan dividen terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Padahal penyertaan modal daerah (PMD) DKI yang diberikan tidak sedikit.
Baca Juga
Anggota Komisi C DPRD DKI Fraksi PSI Eneng Malianasari mengatakan, BUMD DKI tidak hanya dituntut untuk memberikan layanan dan hajat hidup warga DKI Jakarta. Namun, juga ditugaskan mencetak laba untuk memberikan dividen kepada Pemprov DKI.
Namun, pasca pandemi Covid-19 melandai, BUMD DKI sampai saat ini belum memberikan kinerja yang maksimal, sehingga dividen yang diberikan tidak mencapai target yang sudah ditentukan.
“BUMD DKI Jakarta yang seharusya berorientasi pada laba justru tidak mencapai target dividen, bahkan malah "mandul" dividen untuk Pemprov DKI, meski besaran PMD yang dikucurkan ole Pemprov DKI tidaklah sedikit,” ujar Eneng.
Untuk itu, Fraksi PSI meminta perusahaan BUMD DKI dan BP BUMD untuk memperbaiki tata kelola karena rentannya perusahaan-perusahaan milk Pemprov DKI saat tertimpa krisis, termasuk ketika terjadi pandemi Covid-19.
"Selain itu, integritas pada pada BUMD DKI Jakarta perlu kembali ditegakkan, mengingat adanya BUMD yang pernah berurusan dengan KPK karena adanya dugaan korupsi, bahkan baru-baru ini ada yang dinyatakan bersalah ole KPPU," jelasnya.