Bisnis.com, JAKARTA — Inspektorat DKI telah merekomendasikan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk memberikan sanksi kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) SDA Mustajab karena menyalahgunakan wewenang.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kasudin SDA dan dalam pemeriksaannya terbukti bersalah karena mengerahkan anak buahnya untuk membersihkan selokan di area perumahannya.
“Memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu kita sudah rekomendasi kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah langkah sesuai PP 94,” ujar Syaefullah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Syaefullah tidak menjelaskan sanksi apa yang direkomendasikan kepada Dinas SDA, dia hanya mengatakan bahwa mengenai sanksi disiplin pegawai telah diatur dalam PP 94. Artinya, jika ASN melakukan kesalahan maka harus berhati-hati karena dalam aturan tersebut ada sanksi ringan dan sanksi berat.
“Yang pasti kami inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah menyarankan kepada Kepala Dinas SDA untuk melakukan tindakan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dengan tetap berpedoman kepada PP 94,” jelasnya.
Syaefullah menegaskan, untuk penjatuhan disiplin merupakan kewenangan dari atasan langsung, dalam hal ini Kepala Dinas SDA. Posisi inspektorat hanya melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi.
Baca Juga
“Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan kami rekomendasikan kepada Kepala Dinas untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasudin SDA Mustajab telah meminta maaf karena telah menyalahgunakan wewenang karena menugaskan anak buahnya membersihkan selokan di Perumahan di wilayah Jatisampurna, Bekasi, yang merupakan area tempat tinggalnya.
“Saya mohon maaf atas keteledoran ini dan saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, diketahui anak buah Mustajab mengenakan Seragam Sudin SDA Jakarta Pusat yang berwarna biru, serta bekerja pada hari libur.