Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Kampung Bayam Gugat Pemprov DKI, Heru Budi Serahkan Ke Biro Hukum

Heru Budi Hartono menyerahkan gugatan warga Kampung Bayam terhadap Pemprov DKI kepada biro hukum.
Sejumlah perwakilan warga Kampung Bayam berunjuk rasa menuntut kepastian soal hunian di depan Balai Kota Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.
Sejumlah perwakilan warga Kampung Bayam berunjuk rasa menuntut kepastian soal hunian di depan Balai Kota Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan gugatan warga Kampung Bayam terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada biro hukum.

Dia mengatakan belum mengetahui gugatan yang disampaikan oleh warga Kampung Bayam, sehingga kasus ini diserahkan ke biro hukum Pemprov DKI. 

“Saya belum tahu juga, tanya sama biro hukum,” ujar Heru di Balaikota Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Adapun alasan gugatan tersebut diserahkan kepada biro hukum karena menurutnya gugatan warga Kampung Bayam diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ya diserahkan ke biro hukum gugatannya, di PTUN kan?” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerima gugatan dari warga Kampung Bayam karena tidak kunjung memperoleh kepastian tempat tinggal, dan merasa ditelantarkan oleh Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum sudah memberi tempat kepada warga Kampung Bayam di Rusunawa Nagarak, dan apabila bersedia Pemprov DKI akan segera mencarikan solusi terkait kendala-kendala yang dihadapi warga Kampung Bayam. 

Kendala yang dialami warga Kampung Bayam, menurut Retno salah satunya adalah terkait akses sekolah untuk anak-anak dan akses warga apabila pindah ke Rusunawa Nagrak. 

“Apabila warga bersedia menempati Rusunawa Nagrak, nanti terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait,” ujar Retno.

SKPD yang dimaksud adalah DPRKP DKI akan menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk mengatasi akses jarak sekolah tersebut, juga akan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terkait dengan kendala transportasi busway.

“Dalam hal ini Disdik terkait dengan perpindahan sekolah, Dishub terkait dengan  penyediaan feeder busway,” jelasnya. 

Sebagai informasi, warga Kampung Bayam telah menggugat Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui e-court. Para Penggugat terdiri dari beberapa warga kampung bayam yang mengalami kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper