Bisnis.com, JAKARTA - Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengizinkan mereka menempati unit Kampung Susun Bayam.
Warga Kampung Bayam didampingi oleh LBH Jakarta untuk melayangkan surat keberatan administratif kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin.
“Surat yang kami layangkan berisikan tuntutan atas tindakan tidak memberikan pemenuhan hak atas Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam, yang sudah dijanjikan. Adapun, yang terdampak sebanyak 75 Kartu Keluarga [KK],” ujar perwakilan LBH Jakarta Jihan kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (20/2/2023).
Secara terperinci, Pemprov DKI segera memberikan unit Kampung Susun sebagai bentuk pemulihan hak warga Kampung Bayam terdampak penggusuran, khususnya terhadap 75 KK yang disebut di atas.
Kemudian, menjamin warga Kampung Bayam dapat menghuni rusun dengan harga yang terjangkau dengan pendekatan dialogis.
Tuntutan selanjutnya adalah menjamin bahwa warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam dan menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak serta tidak melakukan penggusuran kembali.
Baca Juga
Jihan menyampaikan, keberatan administratif tersebut sebagai upaya agar Pemprov dan Jakpro segera memenuhi janjinya kepada warga Kampung Bayam.
Perwakilan warga Kampung Bayam Sherly menambahkan, terkait dengan pengenaan tarif, Jakpro telah menawarkan biaya sewa sekitar Rp700.000. Namun, tarif ini dirasa masih berat karena sejumlah warga Kampung Bayam, khususnya lansia merupakan warga berpenghasilan rendah.
“Lansia di tempat kami itu rata-rata pekerjaannya ada yang jadi pemulung. Benar-benar ekonominya di bawah semua. Kalau untuk mencapai angka sekitar Rp700.000, di mana jumlah ini menyesuaikan dengan Pergub 55/2018. Saya yakin [mereka] tidak mampu [membayar sewa]," ujarnya. Warga telah mengusulkan biaya sewa di kisaran Rp150.000 per bulan.
Sebagai informasi pada April 2022, JakPro telah mengadakan sosialisasi mengenai proyek pembangunan Kampung Susun Bayam dan sebulan setelahnya dilakukan peletakan batu pertama bersama warga.
Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 dan pengundian blok di Kampung Susun Bayam menjadi dasar bahwa warga berhak mendapatkan tempat tinggal di unit Kampung Susun Bayam.
Oleh karena Pembangunan Kampung Susun Bayam telah selesai dibangun dan diresmikan secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta, PWKB pada 18 Oktober 2022 meminta kepada JakPro dan Pemprov DKI Jakarta agar warga dapat mulai menempati unit di Kampung susun dikarenakan ada beberapa warga yang terkena gusuran di sekitar rel.
Permintaan tersebut direspons dengan penandatangan kesepakatan di atas materai yang pada substansinya menyatakan bahwa warga akan segera menghuni Kampung Susun Bayam, tetapi tidak satupun warga yang mendapatkan rangkap dokumen kesepakatan tersebut sampai keberatan administratif ini diajukan.
Adapun, Kampung Susun Bayam merupakan hunian baru yang disiapkan Pemprov DKI melalui Jakpro bagi warga terdampak penggusuran proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).