Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Hanya Eselon 4, Sekda DKI Imbau Seluruh ASN Pakai Kendaraan Listrik

Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengimbau seluruh ASN untuk beralih ke kendaraan listrik
Tidak Hanya Eselon 4, Sekda DKI Imbau Seluruh ASN Pakai Kendaraan Listrik. Stasiun penyediaan listrik umum (SPLU)/Istimewa
Tidak Hanya Eselon 4, Sekda DKI Imbau Seluruh ASN Pakai Kendaraan Listrik. Stasiun penyediaan listrik umum (SPLU)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara Jakarta.

“Bukan eselon 4 juga, para pegawai DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan mobil listrik,” ujar Joko di Balaikota Jakarta yang dikutip Selasa (22/8/2023).

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengalokasikan anggaran untuk itu alias sekadar imbauan.

“Tidak ada anggarannya, eselon 4 tidak ada penganggaran kendaraan transportasi itu,” imbuh Heru.

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meminta eselon 4 untuk mengalihkan tunjangan transportasinya ke kendaraan listrik.

Hal ini untuk mendukung permintaan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penerapan WFH.

“Pak Menteri kan menyarankan WFH, kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik,” ujar Heru di di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat.

Pemberlakukan penggunaan kendaraan listrik untuk ASN eselon 4 saat ini masih dalam pembahasan. Rencananya tunjangan transportasi DKI akan dialihkan untuk kendaraan listrik.

“Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik,” jelasnya.

Sebelumnya, Heru telah bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk menindaklanjuti penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, namun akan diterapkan di semua kementerian.

“Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home, semua kementerian WFH, kalau Pemda DKI sudah mulai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Heru.

Adapun untuk pengkategorian WFH, Heru Budi hanya menerapkan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN) saja. Sementara untuk kalangan lainnya dia tidak memiliki hak untuk melakukan kebijakan tersebut, hanya imbauan.

“Kalau saya yang tidak bersentuhan dengan masyarakat, rumah sakit dan sekolah tidak,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper