Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Suasana Balai Kota saat Hari Pertama ASN Pemprov DKI WFH

Balai Kota sepi saat hari pertama pelaksanaan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta.
Hari pertama pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN Pemprov DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).  Ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terpantau sepi. JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Alfaruq
Hari pertama pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN Pemprov DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terpantau sepi. JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Alfaruq

Bisnis.com, JAKARTA — Hari pertama pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Balai Kota terpantau sepi. 

Berdasarkan pantauan Bisnis, Senin (21/8/2023), pukul 14.00 WIB, di lingkungan Balai Kota tidak banyak pegawai ASN yang berlalu lalang dibandingkan sebelum penerapan WFH, hanya beberapa pegawai saja yang terlihat melakukan aktivitas di lokasi tersebut. 

Pemprov DKI juga melakukan bazar UMKM, namun tidak banyak ASN yang mengunjungi tempat ini karena kebijakan WFH minimal 50 persen. 

Bisnis juga sempat melakukan pantauan ke ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB, ruangan ini pun terpantau sepi, hanya ada beberapa pegawai yang melakukan pekerjaan secara fisik. 

Adapun pegawai lainnya bekerja dari rumah, dan terpantau tengah melakukan rapat secara online melalui aplikas Zoom bersama dengan pegawai yang bekerja secara fisik. 

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono resmi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mewajibkan 50 persen anggota aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH). 

Dia menyampaikan, surat tersebut diterbitkan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta, dan menyambut kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Association Of Southeast Asian Nation (KTT ASEAN) ke-43. 

“Para kepala perangkat dagar menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH bagi pegawai ASN di bawah koordinasi masing-masing,” ujar Joko dalam surat edaran. 

Penugasan kedinasan tersebut diterapkan dalam periode 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023 dengan jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 50 persen. 

Sementara, pada pelaksanaan KTT Asean yang berlangsung pada 4-7 September, jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 75 persen. 

Joko mengatakan, pelaksanaan WFH bagi perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional atau langsung kepada masyarakat, dan tidak dapat dilaksanakan melalui media dan aplikasi digital. 

“Namun, dalam hal terdapat alasan penting dan mendesak, sehingga diperlukan kehadiran pegawai di kantor, maka atasan langsung dapat memerintahkan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas di kantor,” jelasnya. 

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar aturan WFH.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, pegawai ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinasnya dan tidak boleh keluar dari rumah.

“Pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran ke mana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku,” ujar Etty di Balaikota DKI Jakarta. 

Dia juga menegaskan, pegawai ASN tidak boleh memanfaatkan momen WFH untuk berpergian jauh atau mudik keluar kota. Pegawai ASN hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan. 

“Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, memasak juga gak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper