Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Mulai WFH Hari Ini, Sekda DKI Terbitkan Surat Edaran

Sekda DKI resmi menerbitkan surat edaran wajib WFH bagi ASN dengan periode 21 Agustus 2023-21 Oktober 2023
ASN Mulai WFH Hari Ini, Sekda DKI Terbitkan Surat Edaran. Foto aerial kendaraan melintas di Simpang Susun Semanggi pada jam berangkat kerja di Jakarta, Senin (23/3/2020). Kondisi Jakarta saat WFH saat pandemi Covid-19. Bisnis/Himawan L Nugraha
ASN Mulai WFH Hari Ini, Sekda DKI Terbitkan Surat Edaran. Foto aerial kendaraan melintas di Simpang Susun Semanggi pada jam berangkat kerja di Jakarta, Senin (23/3/2020). Kondisi Jakarta saat WFH saat pandemi Covid-19. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan 50 persen anggota aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH). 

Dia menyampaikan, surat tersebut diterbitkan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta, dan menyambut kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Association Of Southeast Asian Nation (KTT ASEAN) ke-43. 

“Para Kepala Perangkat Daerah agar menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH bagi pegawai ASN di bawah koordinasi masing-masing,” ujar Joko dalam surat edaran, Senin (21/8/2023). 

Penugasan kedinasan tersebut diterapkan dalam periode 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023 dengan jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 50 persen. 

Sementara pada pelaksanaan KTT Asean yang berlangsung pada 4-7 September jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 75 persen. 

Joko mengatakan, pelaksanaan WFH tersebut diberikan kepada Perangkat Daerah yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional atau langsung kepada masyarakatan, dan tidak dapat dilaksanakan melalui media dan aplikasi digital. 

Namun, dalam hal terdapat alasan penting dan mendesak, sehingga diperlukan kehadiran pegawai di kantor, maka atasan langsung dapat memerintahkan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas di kantor,” jelasnya. 

Joko menegaskan, para Kepala Perangkat Daerah wajib memastikan pelaksanaan tugas secara WFH tersebut tidak mengganggu rencana kinerja yang telah ditargetkan dan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. 

Sebagai informasi, surat edaran tersebut diterbitkan dalam nomor 34/SE/2023 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home). 

Pegawai ASN yang melakasanakan WFH wajib melaporkan kehadiran secara online melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak 2 kali dengan jadwal pagi 06.00 WIB - 08.00 WIB, dan sore 16.00 WIB - 18.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper