Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) yanga melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, pegawai ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinasnya dan tidak boleh keluar dari rumah.
“Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran, tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku,” ujar Etty di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).
Dia juga menegaskan, pegawai ASN tidak boleh memanfaatkan momen WFH untuk berpergian jauh atau mudik keluar kota. Pegawai ASN hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan.
“Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil menggoreng, sambil masak WFH juga gak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah,” jelasnya.
Etty menambahkan, pengawasan ASN yang bekerja dari rumah tersebut dilakukan melalui absensi sesuai dengan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang diawasi langsung oleh masing-masing SKPD.
Baca Juga
Dia belum dapat mengumumkan berapa jumlah ASN yang saat ini bekerja di rumah dan bekerja secara fisik. Pihaknya hanya terpaku pada SE, masing-masing SKPD sebanyak 50 persen yang menerapkan WFH.
“Untuk data pegawai nanti siang baru ditarik, kita belum tau saat ini datanya yang mengambil WFH dan WFO karena padaSE minimal 50 persen, dari angka ini masing-masing SKPD membuat data siapa saja yang WFH dan WFO,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono resmi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mewajibkan 50 persen ASN WFH.
Dia menyampaikan, surat tersebut diterbitkan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta, dan menyambut kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Association Of Southeast Asian Nation (KTT Asean) ke-43.
“Para kepala perangkat daerah agar menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH bagi pegawai ASN di bawah koordinasi masing-masing,” ujar Joko dalam surat edaran.
Penugasan kedinasan tersebut diterapkan dalam periode 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023 dengan jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 50 persen.
Sementara, pada pelaksanaan KTT Asean yang berlangsung pada 4-7 September jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 75 persen.
Joko mengatakan, pelaksanaan WFH untuk perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional atau langsung kepada masyarakatan, dan tidak dapat dilaksanakan melalui media dan aplikasi digital.
“Namun, dalam hal terdapat alasan penting dan mendesak, sehingga diperlukan kehadiran pegawai di kantor, maka atasan langsung dapat memerintahkan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas di kantor,” jelasnya.