Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Maksimal, BKD DKI Sebut ASN DKI WFH Baru 13 Persen

Etty Agustijani menyatakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang kerja dari rumah (work from home/WFH) baru 13 persen.
Ilustrasi burnout akibat work from home (WFH)/Freepik
Ilustrasi burnout akibat work from home (WFH)/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyatakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang kerja dari rumah (work from home/WFH) baru 13 persen. 

Dia mengatakan, mengacu kepada surat edaran (SE) yang sudah diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono yang bisa melaksanakan WFH adalah ASN yang tidak terlibat dalam pelayanan langsung. Jumlah ASN yang termasuk dalam golongan ini sebesar 15.335, dan yang baru melaksanakan WFH sekitar 2.000.

“ASN yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang, dari jumlah ini kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen, sekitar 2.000,” ujar Etty kepada wartawan, Selasa (22/8/2023). 

Belum maksimalnya penerapan WFH tersebut, menurut dia, Sekda DKI baru saja menerbitkan SE terkait dengan WFH, sehingga sebagian ASN yang seharusnya bekerja dari rumah tidak bisa mengikuti kebijakan ini karena ada kegiatan yang harus dikerjakan di kantor. 

Disamping itu, sebagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum ada yang membuat jadwal terkait pegawai yang akan bekerja dari rumah. Namun per hari ini sudah disosialisasikan dan diharapkan penerapan WFH bisa maksimal.

“Ada SKPD yang belum bikin jadwal siapa saja yang harus WFH. Nah hari ini sudah kita sosialisasikan lagi, mudah-mudahan hari ini kita akan tarik lagi, mungkin datanya agak siangan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Sekda DKI Joko Agus Setyono resmi mengeluarkan SE yang mewajibkan 50 persen pegawai ASN bekerja dari rumah atau WFH. 

Joko menyampaikan, surat tersebut diterbitkan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta, dan menyambut kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Association Of Southeast Asian Nation (KTT ASEAN) ke-43.

“Para Kepala Perangkat Daerah agar menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH bagi pegawai ASN di bawah koordinasi masing-masing,” ujar Joko dalam surat edaran.

Penugasan kedinasan tersebut diterapkan dalam periode 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023 dengan jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 50 persen. 

Sementara pada pelaksanaan KTT Asean yang berlangsung pada 4-7 September jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 75 persen.  

Joko mengatakan, pelaksanaan WFH tersebut diberikan kepada Perangkat Daerah yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional atau langsung kepada masyarakat, dan tidak dapat dilaksanakan melalui media dan aplikasi digital. 

“Namun, dalam hal terdapat alasan penting dan mendesak, sehingga diperlukan kehadiran pegawai di kantor, maka atasan langsung dapat memerintahkan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas di kantor,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper