Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat bakal menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pabrik beton yang terbukti melanggar lingkungan. Baru-baru ini, Sudin LH Jakarta Barat mendapati PT Merak Jaya Beton melakukan pelanggaran.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat Gamma Nanda Bhaskoro mengatakan, Merak Jaya Beton tidak memenuhi dokumen lingkungan, sehingga akan dikenakan hukuman berupa sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
“Merak Jaya Beton yang belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan, ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” ujar Gamma dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).
Sudin LH Jakarta Barat meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Kita akan beri sanksi paksaan pemerintah, sanksi tersebut salah satunya wajibkan memasang paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara,” ujarnya.
Gamma menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalisir pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik tersebut dengan cara melakukan penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu.
Baca Juga
Berdasarkan catatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebanyak 48 industri teridentifikasi menjadi salah satu penyumbang polusi yang menyebabkan kualitas udara Jakarta buruk.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, sampai saat ini telah teridentifikasi 114 kegiatan pabrik yang berpotensi memberikan pencemaran udara Jakarta.
Sarjoko mengungkapkan bahwa dari evaluasi terhadap aktivitas 114 pabrik, terdapat 48 perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, dan sisanya sebanyak 66 perusahaan diidentifikasi tidak mencemarkan lingkungan.
“Secara umum dapat kita sampaikan dari 114 kegiatan perusahaan yang potensial, terdapat 1.574 cerobong, dimana hasil tersebut 66 dari 114 kegiatan perusahaan hasilnya adalah taat, dan 48 diantaranya tidak taat,” ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dari hasil evaluasi tersebut, Sarjoko belum dapat menyampaikan pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh 48 perusahaan tersebut, namun dia menyatakan bahwa pendataan tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor emisi buangan.
“Ketidaktaatan ini tentu bukan semata-mata dari faktor emisi buangan, tetapi juga berkaitan dengan hal-hal yang lain, yang diatur dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup,” jelasnya.