Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons rencana Polda Metro Jaya memberhentikan tilang uji emisi.
Heru mengaku baru mengetahui rencana Polda Metro Jaya tersebut. Pasalnya, kebijakan tilang uji emisi baru saja berjalan dan merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menekan polusi udara.
“Sanksi tilangnya dihentikan? Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya,” ujar Heru kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (11/9/2023).
Seperti diketahui, tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas kepolisian mulai diberlakukan pada Jumat lalu, 1 September 2023.
Tilang uji emisi itu dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga
Dikatakan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," katanya.
Dari aksi tilang tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI memastikan uang hasil tilang uji emisi langsung masuk ke kas negara, tidak ada sepersen pun masuk ke DLH DKI.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, nilai denda yang diberikan kepada pengendara tidak lulus uji emisi seluruhnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri, dan seluruh dana nya masuk ke kas negara.
“Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” ujar Sarjoko kepada Bisnis, Senin (4/9/2023).
Adapun denda tilang yang diberikan kepada pengendara tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2095 pasal 285 dan 286, dimana pelanggaran aras uji emisi dikenakan dengan paling banyak Rp250.000 untuk motor dan mobil Rp500.000.