Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok RUU Kekhususan Jakarta sebagai persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati menyampaikan bahwa salah satu yang diusulkan dalam RUU Kekhususan tersebut adalah kewenangan mengelola aset pemerintah pusat oleh Pemprov DKI.
“Nanti ada aset pemerintah pusat yang akhirnya tidak digunakan, seperti yang hari ini, kita ingin juga berpartisipasi mengelola aset itu menjadi lebih baik, tentu bersama dengan kementerian terkait,” katanya dalam acara Jakarta Economic Forum 2023 Policy Discussion, Selasa (31/10/2023).
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan menyampaikan bahwa Kemenkeu pernah melakukan inventarisasi aset-aset pemerintah pusat di DKI Jakarta.
Hasilnya, nilai aset pemerintah pusat di DKI Jakarta mencapai Rp1.464 triliun. Pemerintah juga menyadari bahwa aset-aset tersebut butuh pengelolaan dan perawatan jika ibu kota pindah ke Kalimantan.
Pemerintah pun tidak menginginkan aset-aset tersebut mengalami depresiasi, kosong, dan menjadi aset menganggur yang tidak memberikan nilai tambah.
Baca Juga
Adapun, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim khusus untuk penyempurnaan RUU Kekhususan Jakarta. Tujuannya untuk menganalisis persiapan pasca Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota.
Tim khusus ini akan mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang, serta melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait Kekhususan Jakarta.
Selain itu, tim khusus juga salah satunya akan merumuskan arah pengembangan dan kebijakan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan, kebijakan lain pasca pemindahan ibu kota, juga merumuskan rekomendasi pengelolaan aset dan konsep jangka panjang Kota Jakarta.