Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pojok Jakarta: Penuh Sesak Wajah Caleg di 'Kuburan' hingga JPO Karet

Ribuan baliho kampanye Pemilu 2024 tampak terpasang di banyak sudut di DKI Jakarta.
Pemasangan spanduk dan poster bergambar wajah caleg yang tidak tertata di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Karet Bivak, Rabu (21/12/2023)./JIBI-Reyhan Fernanda Fajahriza
Pemasangan spanduk dan poster bergambar wajah caleg yang tidak tertata di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Karet Bivak, Rabu (21/12/2023)./JIBI-Reyhan Fernanda Fajahriza

Bisnis.com, JAKARTA – Baliho kampanye Pemilu 2024 mulai memenuhi sudut-sudut kota Jakarta. Para tim sukses telah memasang baliho sebelum kampanye dimulai dan semakin massif sejak masa kampanye yakni 28 November lalu.

Penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) telah diatur dan diperbolehkan penggunaannya bagi peserta Pemilu 2024.

Namun, peletakan baliho kampanye banyak menuai pro-kontra karena dianggap tidak mengindahkan unsur etika dan estetika. Pasalnya, baliho, spanduk, atau poster politik dibiarkan saling menumpuk, dan tidak tertata.

Di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, misalnya, puluhan baliho terpasang di sepanjang jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan K.H. Mas Mansyur hingga area luar taman pemakaman umum (TPU) Karet. Istilah kata, kuburanpun menjadi tempat kampanye.

baliho caleg
baliho caleg
(Foto caleg dan capres-cawapres menutupi tulisan TPU Karet Bivak./JIBI)

Aturan Peletakan Baliho Kampanye Pemilu

Peletakan APK, termasuk baliho, diatur dalam Pasal 34 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Alat peraga kampanye meliputi reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.

Adapun Pasal 36 ayat (5) peraturan tersebut menyatakan bahwa, “Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai indikator etika dan estetika dalam ayat tersebut. Ayat (3) dalam pasal yang sama hanya menjelaskan bahwa lokasi pemasangan APK Pemilu ditetapkan oleh keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi; dan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota.

baliho caleg
baliho caleg
(Spanduk dan poster kampanye menempel di pohon hingga tembok kuburan./JIBI-Reyhan)

Pasal 71 dengan tegas menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada halaman, pagar, hingga tembok dari tempat umum yaitu tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat penjelasan beberapa tempat yang dilarang digunakan sebagai lokasi kampanye, termasuk peletakan alat peraga.

jembatan penyeberangan penuh spanduk
jembatan penyeberangan penuh spanduk
(Jembatan penyeberangan orang di Karet Tengsin penuh sesak spanduk dan poster wajah caleg./Reyhan)

Pasal 72 ayat (1) huruf g menjelaskan larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye.

Fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri juga dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye berdasarkan Pasal 72 ayat (2).

Kemudian, Pasal 72A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) memperjelas larangan kampanye di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, yang meliputi gedung, halaman, lapangan, dan/atau tempat lainnya. Tempat pendidikan juga melingkupi universitas; institut; sekolah tinggi; politeknik; akademi; dan/atau akademi komunitas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper