Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Dimulai Hari Ini

Prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dalam lingkup Provinsi DKI Jakarta telah dimulai pada hari ini.
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dalam lingkup Provinsi DKI Jakarta telah dimulai pada hari ini, Senin (20/5/2024).

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa sistem PPDB pada tahun ini berbasis daring.

Masyarakat dapat memulai proses prapendaftaran untuk pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK).

“PPDB ini akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun, pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai hari ini,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Dengan demikian, orang tua calon peserta didik baru (CPDB) dapat segera melaksanakan tahapan tersebut.

Menurut Budi, proses pengajuan akun dan verifikasi KK dibagi berdasarkan tingkatan pendidikan. Jenjang SD dimulai pada 20 Mei, jenjang SMP dimulai pada 27 Mei, sedangkan jenjang SMA/SMK dimulai pada 3 Juni.

Dia melanjutkan, terdapat perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya.

Selain penggunaan sistem daring, yang berhak mendaftar adalah CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta.

"PPDB tahun ini dilakukan secara online, kalau tahun lalu kan tidak. Dan CPDB adalah penduduk DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan domisili di DKI. Jadi, walaupun ber-KTP di DKI tetapi tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf, tidak bisa untuk mendaftar,” pungkas Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper