Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Minta Asosiasi Pembiayaan (APPI) Perketat Aturan Pembelian Kendaraan Bermotor

Polri meminta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memperketat aturan soal pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus (tengah) memperlihatkan buku panduan ujian SIM dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus (tengah) memperlihatkan buku panduan ujian SIM dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA -- Polri meminta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memperketat aturan soal pengajuan kredit dalam pembelian kendaraan bermotor.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyampaikan pengetatan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah tindak pidana fidusial atau penipuan dan penggelapan sepeda motor.

"Saat ini ke mal datang dengan memberikan uang yang hanya sekian saja, sudah bisa langsung keluar [motornya] saat itu juga. Perlu ketegasan pihak leasing," kata Yusri kepada wartawan, dikutip Jumat (19/7/2024).

Dia menambahkan, saat ini pelaku penadahan memiliki modus dengan menggunakan identitas orang lain untuk digunakan dalam melakukan pembelian kendaraan bermotor melalui kredit.

Kemudian, kata Yusri, terdapat juga modus yang membeli kendaraan bermotor dalam keadaan belum lunas atau masih kredit. Padahal, seharusnya transaksi tersebut harus ada pemberitahuan.

"Kedua banyak orang membeli belum bpkb muncul, masih kredit, dia jual lagi ke orang lain, dipindahtangankan tanpa pemberitahuan. Ini kan tidak boleh. Makanya kita buat regulasi bagaimana diusulkan kepada asosiasinya mereka, nanti kan ke kami juga. Sehingga kami sampaikan dua poin itu bagaimana caranya jangan terlalu mudah" tambahnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar penipuan dan penggelapan sepeda motor sebanyak 20.000 unit lebih selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024. Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan kasus ini telah menyebabkan kerugian sebanyak Rp876,2 miliar. 

"Adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah sekitar Rp876,2 miliar," ujar Djuhandhani di Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Modusnya, para tersangka melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di diler di Pulau Jawa. Kredit tersebut dilakukan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta - Rp2 juta.

Djuhandhani menambahkan, sindikat ini rata-rata mengeluarkan modal sebesar Rp5 juta-Rp8 juta untuk setiap motornya dan nantinya mereka akan menjual ke luar negeri dengan kisaran Rp30-Rp40 juta.

“Tentang perhitungan keuntungan dari pelaku, dari pelaku rata-rata dia mengeluarkan sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta untuk 1 unit motor untuk dijualnya,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper