Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kampanyekan Gerakan Tusuk 3 Paslon, KPU Jakarta: Bisa Dipidanakan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal gerakan tusuk tiga paslon yang diinisiasi oleh Anak Abah alias pendukung Anies Baswedan.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal gerakan tusuk tiga paslon yang diinisiasi oleh Anak Abah alias pendukung Anies Baswedan

Komisioner KPUD DKI Jakarta, Astri Megatari, mengungkapkan bahwa pihaknya optimistis warga DKI Jakarta kini cerdas, kritis, dan dapat menilai ketiga paslon dengan pikiran dan pandangan yang terbuka. 

Terlebih, dia mengatakan bahwa warga DKI Jakarta juga melek digital sehingga semakin kritis dalam menentukan pilihannya. 

"Jadi kami sangat optimistis dengan melihat profil warga DKI jakarta, yang saat ini semakin berkembang, melek digital, dan sebagainya," jelas Astri di KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024). 

Terkait jika ada gerakan memilih ketiga paslon dan diimi-imingi pemberian uang, KPU menuturkan bahwa politik uang jelas akan dipidanakan.

Tak hanya itu, jika mengajak masyarakat untuk tidak memilih, juga dapat dipidanakan. 

Adapun, dalam konteks tersebut, Astri merujuk pada UU no 10 tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) dan (2). 

Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, pada ayat 2 disebutkan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

"Jadi memilih itu kan sebenernya hak masing-masing warga apakah memilih atau tidak. Namun jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," jelasnya. 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Reki Putera Jaya kemudian juga menuturkan akan melakukan sosialisasi untuk mencegah gerakan tusuk tiga paslon. 

"Kami hari ini juga melakukan sosialisasi dalam bentuk forum warga. Tentu informasi seperti itu akan kami sampaikan juga melalui media sosial," ungkap Reki. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper