Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum memiliki perangkat kebijakan perencanaan yang terukur dan komprehensif sebagai acuan dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Dalam laporan hasil pemeriksaan Semester II/2024 BPK menemukan bahwa target penurunan emisi GRK yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 belum menjadi target per aksi mitigasi.
Selain itu, BPK juga mencatat bahwa penghitungan capaian reduksi emisi dari aksi mitigasi belum menggunakan data yang akurat.
BPK pun menyarankan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk segera memperbarui rencana pengurangan emisi sesuai dengan perkembangan terbaru.
"BPK merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta memutakhirkan rencana aksi mitigasi sesuai perkembangan terkini dan menetapkan target penurunan emisi GRK dari setiap aksi, serta memperbaharui pergub terkait," jelasnya dalam keterangan tersebut, Selasa (27/5/2025).
Sebagai informasi, Pemprov Jakarta disebut telah melakukan berbagai upaya mitigasi melalui implementasi Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) serta mendukung peningkatan penyediaan energi baru terbarukan (EBT) sesuai dengan potensi daerah.
Baca Juga
Adapun implementasinya dilakukan melalui penggunaan kendaraan listrik sebagai moda transportasi publik di wilayah Jakarta.