Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Bogor 2025 Naik Hingga 150%

Pemerintah Kota Bogor dan DPRD sepakat menaikkan tarif PBB-P2 hingga 0,25% untuk NJOP di bawah Rp10 miliar, guna meningkatkan pendapatan daerah.
Ilustrasi aktivitas warga Kota Bogor. Pemerintah daerah wilayah ini telah menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 150% atau dari 0,1 menjadi 0,25% untuk objek NJOP dengan nilai di bawah Rp10 miliar./ ANTARA FOTO - Arif F.
Ilustrasi aktivitas warga Kota Bogor. Pemerintah daerah wilayah ini telah menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 150% atau dari 0,1 menjadi 0,25% untuk objek NJOP dengan nilai di bawah Rp10 miliar./ ANTARA FOTO - Arif F.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor dan DPRD menyepakati kenaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kecuali objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyebut kenaikan tarif PBB merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah diberi ruang menaikkan tarif hingga 0,5%. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menetapkan kenaikan hanya 0,25% agar tidak membebani masyarakat,” kata Endah dikutip dari Antara, Sabtu (22/8/2025).

Kebijakan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus 2025 lalu dengan agenda penetapan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023. Penyesuaian tarif dilakukan seiring berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat.

Endah menambahkan, dengan kenaikan ini pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga pendapatan asli daerah dapat menopang beban fiskal.

“Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujarnya.

Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai 0,10% hingga 0,25% tergantung besaran NJOP. Namun dengan regulasi baru, seluruh NJOP mulai Rp100 juta hingga Rp10 miliar ditetapkan seragam pada angka 0,25%. Dengan kata lain, terjadi kenaikan maksimal 150% bagi pemilik aset yang semula dikenakan tarif 0,10%.

Selain itu, Endah menegaskan layanan ambulans di RSUD, puskesmas, dan Dinas Kesehatan kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan, bukan layanan umum. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak diperbolehkan menaikkan tarif layanan dasar tersebut.

“Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat karena ini masuk dalam pelayanan dasar kesehatan,” ujarnya.

Endah juga menyinggung rencana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran. Ia meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor menyusun kajian lebih komprehensif sebelum penetapan tarif agar tidak memicu penolakan warga.

Ia berharap dengan penetapan perda baru ini, pengelolaan pajak daerah semakin optimal. Saat ini, data wajib pajak sudah terhubung secara digital sehingga pemerintah bisa memantau pendapatan daerah setiap hari.

“Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” kata Endah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro