Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Depok Lelang Proyek Belanja Jasa Keamanan Rp7,4 Miliar

Pemerintah Kota Depok membuka lelang belanja jasa pelayanan keamanan Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp7,4 miliar.
Peserta lelang harus berbentuk badan usaha. /satpolpp.depok.go.id
Peserta lelang harus berbentuk badan usaha. /satpolpp.depok.go.id

Bisnis.com, DEPOK--Pemerintah Kota Depok membuka lelang belanja jasa pelayanan keamanan Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp7,4 miliar.

Sebagai kualifikasi usaha, Pemkot Depok membuka lelang bagi perusahaan kecil dan nonkecil dengan lokasi pekerjaan di sekitar Kota Depok. Lelang dibuka pada Kamis (27/11/2014) hingga Rabu (3/12/2014).

Adapun, klarifikasi surat izin usaha jasa penyediaan tenaga pengamanan bagi perusahaan peserta lelang dikeluarkan oleh Mabes Polri yang masih berlaku.

"Untuk syarat kualifikasi, peserta lelang diwajibkan melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan lalu," demikian keterangan resmi LPSE Pemkot Depok, Kamis (27/11).

Syarat yang harus dipenuhi peserta lelang harap memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) Tahun 2013, memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir yaitu Bulan Juli dan Agustus dan September 2014.

Syarat lain yang harus dipenuhi antara lain memiliki NPWP, memiliki pengalaman sejenis sesuai sub bidang yang dilelangkan, memiliki kemampuan dasar (KD) untuk Subbidang yang sesuai dengan paket yang dilelangkan sekurang-kurangnya 5 NPT.

"Peserta juga harus berbentuk badan usaha dan harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun."

Peserta dapat mengganti persyaratan tersebut dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan Dokumen Penawaran.

Sebagai informasi tambahan, perusahaan peserta lelang dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper