Bisnis.com, Jakarta-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji pembatasan usia mobil yang melintas di jalan-jalan di Ibu Kota. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusulkan agar Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penggunaan kendaraan pribadi dipakai pada akhir pekan dan libur saja.
"Ya itu perda. Makanya kita mau batasin, kita lagi kaji umur," katanya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Menurutnya, kepemilikan kendaraan pribadi tidak akan dibatasi dengan aturan tertentu. Namun, mobil yang melintas di jalan akan dikenakan Electronic Road Pricing (ERP) dan pajak progresif yang tinggi.
"Ekonomi kita masih menengah ke bawah. Jadi masih oke lah, biarin orang punya mobil enggak apa-apa, cuma kita mau batasi dengan ERP saja dulu," ujarnya.
Pria yang kerap disapa Ahok mencontohkan bagaimana negara Tiongkok berhasil menerapkan aturan pembatasan mobil. Pada 2014, Beijing telah memangkas batas pendaftaran mobil baru menjadi 150.000. Menyusul kota-kota lain yang akan menerapkan pemangkasan mobil baru.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengeluarkan pernyataan tentang pembatasan usia kendaraan pribadi roda empat. Mobil usia 10 tahun hingga 15 tahun, diwacanakan dilarang beroperasi di Ibu Kota. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
Gubernur Ahok Mau Pasang 3 Ribu CCTV di Ruas Jalan
Wagub Djarot Minta Pejabat yang Tak Mampu Mengundurkan Diri