Bisnis.com, JAKARTA-- Operator bus angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB) diberi masa tenggat waktu hingga 27 Maret 2015 untuk menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal (SPM) Bus Transjakarta.
Direktur Utama PT Transjakarta Steve Kosasih mengatakan nominal pembayaran masih dalam proses penghitungan. Namun, pihaknya telah menetapkan tenggat waktu agar enam operator bus mengikuti SPM bus Transjakarta.
SPM yang digunakan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI No.35/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Transjakarta-Busway.
"SPM yang sama dengan para operator Transjakarta harus dipenuhi para Operator APTB per tanggal 27 Maret 2015," ujarnya,Jumat (16/1/2015).
Kendati demikian, sambungnya, diperkirakan nilai per kilometer yang harus diterima operator bus APTB akan lebih rendah dari operator Bus Transjakarta. Sebagai gambaran, dia mengatakan bus Transjakarta berjenis single, buatan Jepang dan berbahan bakar gas saja dibayar Rp11.137/km.
"Maka sudah selayaknya besaran Rp/km untuk operator APTB lebih rendah dari bus standar Transjakarta," katanya.
Seperti diketahui, saat ini terdapat 193 armada bus APTB yang beroperasi dengan 17 rute perjalanan. Rute tersebut menghubungkan Jakarta dengan kota-kota di sekitarnya.
Adapun, enam operator tersebut yakni, PT Anugerah Mas, PT Bianglala Metropolitan, PT Sinar Jaya Megah Langgeng, PT Mayasari Bhakti, PT Hiba Utama dan Perum PPD. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
6 Cara Mengatasi Kulit Wajah Kering
Kedubes India Gelar Festival India 2015
Ringgo Agus Rahman Doyan Nonton Film Bollywood