Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Depok Kantongi Tujuh Laporan Dugaan Gratifikasi

Sedikitnya tujuh laporan dugaan gratifikasi terjadi di Kota Depok sejak Unit Pengendalian Gratifikasi di kota tersebut terbentuk sejak 2013.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, DEPOK-- Sedikitnya tujuh laporan dugaan gratifikasi terpantau di Kota Depok sejak Unit Pengendalian Gratifikasi di kota tersebut terbentuk sejak 2013.

Sekretaris Inspektorat Kota Depok Dwi Rachma mengatakan enam dari tujuh laporan sudah ditetapkan oleh KPK bukan sebagai kasus gratifikasi. Satu laporan lagi masih dalam proses pemeriksaan oleh KPK, ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kota Depok, Rabu (4/3/2015).

Dwi menuturkan, apabila yang satu laporan masuk dalam kasus gratifikasi, barang bukti yang sudah di KPK tersebut akan dijadikan aset pemerintah atau dimasukkan ke kas negara. Saat ini, kata dia, laporan itu masih dalam proses di KPK. Jika terbukti kasus gratifikasi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

Dia memaparkan, apabila di lingkup Kota Depok terdapat kasus gratifikasi, maka pelaku akan diproses melalui PP 53. Dalam PP 53 disebutkan aturan mengenai kewajiban dan larangan kepada PNS menerima sesuatu barang pemberian lantara terdapat pasal yang menjerat dalam PP tersebut.

"Bentuk sanksinya macam-macam, jika sudah berat pelanggarannya, pelaku akan dinonaktifkan dari PNS," tambah Dwi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper