Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Janji Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI yang Baru

Gubernur DKI Jakarta baru saja melantik Edy Junaedi sebagai Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta menggantikan Noor Syamsu. Pria yang akrab disapa Edy ini menargetkan pembebahan sistem perizinan dan layanan BPTSP bagi masyarakat Ibu Kota.
Foto aerial Monumen Nasional atau yang populer disebut dengan Monas atau Tugu Monas di Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2015)./Antara-Andika Wahyu
Foto aerial Monumen Nasional atau yang populer disebut dengan Monas atau Tugu Monas di Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2015)./Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta baru saja melantik Edy Junaedi sebagai Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta menggantikan Noor Syamsu. Pria yang akrab disapa Edy ini menargetkan pembebahan sistem perizinan dan layanan BPTSP bagi masyarakat Ibu Kota.

"Kodifikasi perizinan itu sangat banyak. Ada perizinan yang skala berat, sedang, dan ringan. Makanya, kami harus cari treatment untuk tiap-tiap perizinan," katanya di Balai Kota, Jumat (3/7/2015).

Dia berjanji akan mempermudah proses semua perizinan yang diurus oleh BPTSP DKI. Bukan itu saja, dia juga menginginkan adanya peningkatan tingkat kepuasan masyarakat.

"Saya ingin ubah mindset orang yang tadinya melihat mengurus perizinan sebagai hal yang menakutkan menjadi kebalikannya. Saya mau orang itu justru merasa bahagia karena telah dibantu," paparnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kewenangan pelayanan mencakup 518 satuan perizinan dan nonperizinan.

Sektor-sektor yang harus diurus terdiri dari pendidikan, kesehatan, penataan ruang, perumahan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenaga kerjaan, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, komunikasi dan informatika, perpustakaan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, peternakan, perindustrian, serta pembangunan.

Namun, baru dua sektor yang dapat diakses masyarakat secara online, yaitu perdagangan dan ketenagakerjaan. Layanan tersebut meliputi surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), dan rencana penempatan tenaga kerja asing (RPTKA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper