Kabar24.com, JAKARTA -- Bareskrim baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman dan Zaenal Soleman. Keduanya berasal dari unsur eksekutif Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan berkomentar lebih jauh soal penetapan kedua tersangka itu.
"Tanya sama Bareskrim saja, saya gak tau," kata Ahok sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Meskipun begitu, Ahok senang Bareskrim telah menetapkan dan menahan tersangka.
"Saya sudah senang juga sudah ditahan, bagus juga," kata mantan politikus Gerindra itu.
Karena itu, Ahok berharap kasus ini segera diproses agar para tersangkanya diadili, sehingga dapat memberikan efek jera bagi yang lain.
"Ini yang kita harapkan," katanya.
Ketika ditanya deg-degan menjalani pemeriksaan kali ini, Ahok menjawab, "kalau tidak dikasih minum dan makan lapar," katanya seraya tertawa.
Pertamakali
Ini merupakan pertamakali Ahok dimintai keterangan Bareskrim dalam kasus dugaan korupsi UPS. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan saksi lain seperti anggota DPRD dan aparat Pemprov DKI Jakarta.
Hingga kini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus ini Alex yang juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Mengah Jakbar berperan selaku pejabat pembuat komitmen.
Sementara itu, Zaenal, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, memiliki peran yang sama dengan Alex.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso pernah menyebut dalam kasus UPS melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan distributor. Namun, baru dari unsur eksekutif tersangka yang sudah ditetapkan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.