Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Diperiksa Polisi, Ahok Lapar bila Tak Diberi Makan

Bareskrim baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman dan Zaenal Soleman. Keduanya berasal dari unsur eksekutif Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7)./Antara-Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Bareskrim baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman dan Zaenal Soleman. Keduanya berasal dari unsur eksekutif Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan  berkomentar lebih jauh soal penetapan kedua tersangka itu.

"Tanya sama Bareskrim saja, saya gak tau," kata Ahok sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Meskipun begitu, Ahok senang Bareskrim telah menetapkan dan menahan tersangka.

"Saya sudah senang juga sudah ditahan, bagus juga," kata mantan politikus Gerindra itu.

Karena itu, Ahok berharap kasus ini segera diproses agar para tersangkanya diadili, sehingga dapat memberikan efek jera bagi yang lain.

"Ini yang kita harapkan," katanya.

Ketika ditanya deg-degan menjalani pemeriksaan kali ini, Ahok menjawab, "kalau tidak dikasih minum dan makan lapar," katanya seraya tertawa.

Pertamakali

Ini merupakan pertamakali Ahok dimintai keterangan Bareskrim dalam kasus dugaan korupsi UPS. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan saksi lain seperti anggota DPRD dan aparat Pemprov DKI Jakarta.

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus ini Alex yang juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Mengah Jakbar berperan selaku pejabat pembuat komitmen.

Sementara itu, Zaenal, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, memiliki peran yang sama dengan Alex.

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso pernah menyebut dalam kasus UPS melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan distributor. Namun, baru dari unsur eksekutif tersangka yang sudah ditetapkan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler