Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP & DKI Buka Gerai Layanan Terpadu di Pasar Tanah Abang. Para Pedagang Jadi Target

Guna meningkatkan kepatuhan pedagang Pasar Tanah Abang dalam membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka gerai layanan terpadu di Pasar Tanah Abang Blok B, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Guna meningkatkan kepatuhan pedagang Pasar Tanah Abang dalam membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka gerai layanan terpadu di Pasar Tanah Abang Blok B, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).

Peresmian pembukaan gerai layanan terpadu hasil kerjasama DJP melalui KPP Pratama Tanah Abang Dua dan Pemprov DKI Jakarta yang akan beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 10.00 wib - 15.00 wib tersebut didatangi Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sigit Priyadi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa melalui peresmian gerai pelayanan pajak di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat itu diharapkan para pedagang yang menjadi Wajib Pajak (WP) bisa dengan mudah langsung membayarkan pajaknya di gerai tersebut.

"Sekarang sudah mudah, jadi tinggal hitung saja. Kalau penghasilan kamu Rp10 juta sampai Rp100 juta, pajak kamu 1%-nya langsung dibayar. Enggak usah nunggak lama," ujar Basuki, Selasa (1/9/2015).

Menurutnya selama ini banyak WP yang enggan daftar untuk membayar pajak. Ini disebabkan banyak oknum yang mempersulit dengan alasan bahwa WP kurang persyaratannya.

"Nanti kan semua transaksi menggunakan nontunai, jadi bisa terlihat berapa penghasilan dan berapa pajak yang dibayar," ujarnya.

Keberadaan kantor pelayanan terpadu tersebut selain dapat melayani pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta konsultasi dan sosialisasi pajak pusat oleh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, juga melayani konsultasi dan pembuatan SIUP dan SKDP Domisili Perusahaan di wilayah Tanah Abang oleh Satlak PTSP Tanah Abang.

Sehingga, lanjutnya para pedagang di Pasar Tanah Abang tidak perlu meninggalkan tempat usahanya untuk datang ke KKP mengurus hak dan kewajiban perpajakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper