Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Tunda Pembahasan Perda Peleburan PAM Jaya dan PAL Jaya

DPRD DKI Jakarta belum melakukan pembahasan pembuatan peraturan daerah (perda) untuk mendukung proses peleburan alias merger antara PAM Jaya dan PAL Jaya.
Truk pengangkut air bersih. /
Truk pengangkut air bersih. /

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Ghoni mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya bersama rekan-rekan anggota dewan lainnya belum melakukan pembahasan pembuatan peraturan daerah (perda) untuk mendukung proses peleburan alias merger antara PAM Jaya dan PAL Jaya.

Menurutnya penundaan pembahasan peraturan daerah terkait peleburan dua bumd yang bergerak dalam pengelolaan air tersebut, lantaran saat ini dirinya bersama rekan-rekan anggota dewan yang lain sedang fokus menyelesaikan pembahasan mengenai APBD DKI 2016.

"Untuk pembentukan perda merger itu memang lagi dikaji dan belum bisa kita bahas karena kita lagi kejar pembahasan APBD 2016," tuturnya, kepada Bisnis, Rabu (7/10/2015).

Menurutnya pembahaan perda APBD 2016 membutuhkan konsentrasi, pasalnya sudah memasuki pembahaan lanjutan pada satuan tiga, sehingga cukup mendetail.

Pihaknya secara garis besar mendukung dengan langkah untuk peleburan dua BUMD tersebut, guna meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Waktu itu sudah sempat disampaikan PAM Jaya. Tetapi kita hold dulu, karena waktu itu juga ada informai bahwa PAM Jaya mau melakukan penyesuaian tarif. Jadi ya kita tunggu itu dulu dan pembahaan perdanya kita tahan dulu," tuturnya.

Pihaknya menjanjikan pembahasan perda peleburan BUMD tersebut dapat segera dilakukan pasca selesainya pembahasan APBD 2016 yang akan diselesaikan dalam waktu sebulan ini.

"Ya pembahasan untuk APBD DKI 2016 ini paling dalam waktu sebulan ini sudah kelar. Habis itu kita bisa bahas yang lainnya," tuturnya.

Seperti diketahui, dua BUMD DKI sektor perairan, yakni PD PAM Jaya dan PD PAL Jaya akan bergabung untuk mengelola air limbah menjadi air minum. Namun kini kedua belah pihak masih merumuskan payung hukum berupa rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait hal tersebut.

Pemrov DKI mengakui demi efisiensi dan efektifitas kinerja, saat ini hanya membutuhkan satu BUMD yang bergerak dalam sektor pengelolaan air dengan sejumlah unit usaha untuk pengelolaan air bersih, air kotor, dan juga air tanah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper