Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekarang Urus Izin di DKI Bisa Delivery Order Melalui AJIB

Guna peningkatan pelayanan pada masyarakat dan menekan aksi percaloan, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta membuka layanan pengurusan izin melalui sistem delivery order yang diberi nama Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).nn
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Guna peningkatan pelayanan pada masyarakat dan menekan aksi percaloan, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta membuka layanan pengurusan izin melalui sistem delivery order yang diberi nama Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Edy Junaedi, Kepala BPTSP DKI Jakarta memaparkan bahwa AJIB merupakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor dan diklaim sebagai inovasi layanan perizinan delivery order pertama di dunia.

"AJIB Crew, bisa dimanfaatkan jika warga tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor PTSP ketika hendak mengurus izin," tuturnya, disela peluncuran AJIB di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Menurutnya sekitar 200 AJIB Crew yang telah direkrut dan diberikan bimbingan teknis, siap menjadi solutioners yang membantu proses pengurusan izin.

"Warga cukup menghubungi Call Center 164, operator akan langsung memilih AJIB Crew yang tersedia dan mengambil berkas ke warga," terangnya.

Namun demikian, untuk sementara ini, kata Edy, perizinan yang bisa dilayani dengan AJIB Crew baru 6 jenis perizinan.

Sebanyak 6 perizinan yang bisa dilayani dengan AJIB Crew tersebut seperti perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pengesahan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Angka Pengenal Impor (API), Izin Penelitian, dan legalisir Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

"Sementara ini baru 6 izin yang bisa dilayani dengan AJIB. Tapi hingga akhir tahun ini secara bertahap akan kami tambah hingga 16 jenis izin yang bisa dilayani," tuturnya.

Sepuluh izin tambahan tersebut antara lain Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan.

Selain itu, Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan, Surat Rekomendasi Impor Produk Hewan, Surat Rekomendasi Impor Pakan Hewan, Surat Rekomendasi Impor & Distributor Obat Hewan, Surat Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan, Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

"Jenis-jenis perizinan ini selama ini yang paling sering memanfaatkan jasa orang ketiga. Jadi, kenapa gunakan jasa calo, kalau ada kami sebagai calo resmi pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper