Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Akan Rampingkan PNS Hingga 41%

Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan perampingan struktur pegawai negeri sipil (PNS) mereka yang dinilai masih terlalu gemuk.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan perampingan struktur pegawai negeri sipil (PNS) mereka yang dinilai masih terlalu gemuk.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak, apalagi saat ini terdapat bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).

"Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang lho, sudah terlampau banyak,” tutur Djarot, Selasa (12/7).

Oleh karena itu, pihaknya secara bertahap perampingan perlu dilakukan hingga jumlah PNS DKI Jakarta hanya mencapai sekitar 30.000 pegawai saja. Dengan kata lain, terjadi pengurangan 41% dari total jumlah PNS DKI yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI sebanyak 72.697 pegawai, baik PNS non guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS Guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.

Djarot menyatakan bahwa Pemprov DKI dalam menata struktur PNS DKI, tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Menurutnya dengan minus growth, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa pensiun. “Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus toh. Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai,” ujarnya.

Menurutnya dalam rangka rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 2018 mendatang itu, bisa dilakukan dengan sejumlah tindakan. Seperti misalnya, penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD. Namun, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD.

Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai. “Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper