Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta akhirnya menyetujui saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Kami menghargai saran KPPU untuk merevisi Pergub 149/2016. Waktu yang dibutuhkan untuk revisi tidak lama, targetnya selesai dalam dua minggu," ujar Sumarsono seusai melakukan rapat koordinasi dengan KPPU di Balai Kota DKI, Rabu (4/1/2017).
Dia memaparkan fokus revisi ditekankan pada Pasal 8 ayat (1) huruf c yang berisi bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.
Soni, sapaan akrab Sumarsono, menegaskan dirinya akan menginstruksikan timnya untuk merevisi isi pasal tersebut tanpa harus menyebutkan teknologi DSRC.
"Nanti di Pergub baru klausul soal DSRC akan diganti dengan kriteria sesuai kebutuhan Pemprov DKI. Dengan begitu, ada peluang teknologi lain bisa mengikuti lelang. Penyebutan teknologi itu seperti merek, kan tidak boleh," katanya.
KPPU sebelumnya mengirimkan surat kepada Gubernur Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama untuk merevisi pergub tersebut beberapa waktu silam. KPPU menyebut DSRC bukan satu-satunya teknologi yang dapat diterapkan untuk proyek jalan berbayar. Teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, seperti teknologi Radio Frequency Identification (RFID), Global Positioning System/GPS (Satellite), Automatic Number Plate Recognition/ANPR (Camera), gabungan antara DSRC dan ANPR.
Klausul pembatasan penggunaan teknologi itu berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 karena akan mengakibatkan lelang ERP bersifat diskriminatif dan menghambat pelaku usaha lain dengan teknologi yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang dimaksud.