Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini, Pemda DKI Pastikan Tidak Naikkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Pemda DKI Jakarta memastikan tahun ini tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota Jakarta.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemda DKI Jakarta memastikan tahun ini tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota Jakarta.

Edi Sumantri, Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa Perda yang jadi acuan pengenaan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta adalah Perda No.2/2015 tentang perubahan Perda No.8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kami tegaskan bahwa PKB tidak mengalami kenaikan tarif, masih sama," tegasnya, kepada Bisnis, Kamis (5/1/2017).

Edi menerangkan bahwa, untuk kepemilikan pribadi bagi kendaraan pertama tetap hanya dikenakan 2%, tapi untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan pajak progresif, yakni ada kenaikan 0,5% setiap kendaraan.

Pengenaan pajak progresif bagi kepemilikan pribadi untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya itu dimaksudkan untuk pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi. Sementara, untuk kepemilikan badan usaha masih dikenakan PKB hanya sebesar 2%, sebagai bentuk keberpihakan terhadap badan selaku pelaku usaha.

Pihaknya berharap masyarakat mendapatkan kejelasan informasi tersebut, ditengah informasi kenaikan tarif untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai PP No.60/2016, yang mulai diberlakukan per 6 Januari 2017.

Pasalnya, akibat informasi tarif untuk penerbitan BPKB dan STNK tersebut, terjadi antrean panjang dan membludak disejumlah Kantor Samsat di DKI Jakarta, seperti di Kantor Samsat Jakarta Timur, dll.

"Jadi yang naik adalah tarif untuk penerbitan BPKB dan STNK sesuai PP No.60/2016. Masyarakat bagus membayar lebih cepat, tetapi juga harus jelas memahaminya, sehingga tidak terjadi simpang siur informasi," ujarnya.

Namun, demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, seluruh Kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta akan buka hingga pukul 22.00 wib, seiring membludaknya warga yang hendak melakukan pembayaran tersebut.

Berikut Tabel Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI :

A. Kepemilikian Orang Pribadi ditetapkan:
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama 2%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua 2,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga 3%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat 3,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima 4%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam 4,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh 5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan 5,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan 6%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh 6,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas 7%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas 7,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas 8%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas 8,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas 9%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas 9,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas 10%;

B. Kepemilikan Badan Usaha hanya 2%, dan tidak dikenakan tarif progresif.

C. Kepemilikan TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kegiatan sosial keagamaan ditetapkan sebesar 0,5%.

D. Pajak Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Besar ditetapkan sebesar 0,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper