Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa juru parkir liar yang meresahkan masyarakat bisa dikenakan tindak pidana.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan hukuman pidana itu ditetapkan apabila juru parkir liar telah melakukan pemaksaan atau pemalakan.
"Iya pasti [ada hukumnya], apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan. Itu sudah ranah pidana," ujar Latif kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Kemudian, Latif juga menegaskan pihaknya siap membantu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam menertibkan parkir liar tersebut melalui giat patroli.
Lebih lanjut, dia juga meminta agar masyarakat turut serta dalam penertiban parkir liar ini. Oleh sebab itu, apabila dinilai parkir liar telah merugikan maka hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke kepolisian.
"Jadi begini ya, masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama. Masyarakat pun harus ikut gitu loh, dalam artian mengawasi misal ketentuannya itu [parkir] gratis ya harus gratis, tidak membuat keresahan," tambahnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan parkir liar umumnya muncul di sekitar tempat wisata cenderung dimanfaatkan oleh segelintir oknum dan meresahkan masyarakat.
“Harus segera ditertibkan yang kayak begitu. Pada saat-saat tertentu, seperti hari Sabtu dan Minggu serta hari libur, banyak juga parkir liar yang menerapkan tarif terlalu tinggi,” tuturnya.
Selain itu, anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa parkir liar merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI karena mengurangi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karenanya, Taufik meminta Pemprov DKI turun tangan untuk menertibkan hal tersebut, salah satunya dengan menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).