Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 10 hari dari tanggal 23 Juni kemudian dilanjutkan tanggal 27 Juni hingga 30 Juni 2017.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pegawainya untuk mudik di hari tersebut dengan catatan seluruh PNS harus sudah kembali bekerja pada tanggal 3 Juli 2017.
"Saya menyampaikan kalau mau pulang kampung, silakan. Tapi, Anda tidak boleh cuti sebelum atau sesudah itu [cuti bersama]. Kalau sampai bolos tunjangan kinerja daerah (TKD) enggak kita bayar," ujar Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Senin (19/6/2017).
Jika dibandingkan dengan Idulfitri 2016, Pemerintah hanya menetapkan 5 hari cuti bersama ditambah dengan 2 hari libur nasional.
Menurut Djarot cuti yang diberikan selama 10 hari sudah cukup panjang, sehingga keterlambatan dan alpa tidak dapat ditolerir.
"Ya bagus, toh? Artinya semakin panjang [cuti bersama] dan mudiknya semakin cepat. Supaya roda perekonomian di daerah juga cepat untuk bergerak," kata Djarot.
Baca Juga
Djarot juga mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai Pemprov DKI untuk tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai transportasi mudik.
Djarot mengatakan, "Kendaraan dinas itu digunakan untuk urusan kantor dan tidak semua pegawai Pemprov DKI itu mengambil cuti."
Namun, dirinya membuat pengecualian bagi pegawai yang masih menjalankan dinas di dalam kota selama periode cuti bersama untuk menggunakan kendaraan dinas.
"Saya dan Pak Sekda masih pakai kendaraan dinas saat Lebaran karena harus ke Istiqlal dan Balai Kota, terus berputar-putar," ujarnya.