Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran kronologi dan penjelasan dari pihak keluarga bayi Tiara Debora Simanjorang yang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Koesmedi menyampaikan, pihaknya sudah memberi data kepada tim investigasi untuk diolah dan menentukan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dikatakan, terdapat beberapa perbedaan informasi yang disampaikan oleh rumah sakit dan orangtua Debora terkait kepemilikan kartu BPJS.
Pihak orangtua menjelaskan, bahwa pihak rumah sakit sudah memiliki informasi kartu BPJS milik mereka, namun dalam proses administrasi akhir pihak keluarga masih dimintai biaya tindakan.
"Jadi memang sudah kita putuskan, memang ada penyimpangan administratif yang terjadi," ujar Koesmedi di Balai Kota, Rabu (13/9/2017).
Dia juga menyampaikan bahwa pihak RS Mitra Keluarga Kalideres sebelumnya diketahui beberapa kali pernah menagih biaya tindakan kegawatdaruratan pasien pemegang kartu BPJS.
Baca Juga
Koesmedi mengindikasikan pihak rumah sakit sebenarnya familiar dengan ketentuan bahwa peserta BPJS yang mengalami kondisi gawat darurat harus ditangani hingga kondisinya stabil sebelum dipindahkan ke fasilitas kesehatan rujukan.
"Kemarin dia menyatakan tidak tahu kalau kegawatdaruratan itu sampai proses stabil. Karena BPJS pernah menerima pasien yang ditagihkan sampai dirawat tiga - empat hari pernah," tukasnya.
Namun, pihaknya belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak rumah sakit. Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan kepada rumah sakit beragam tergantung dari hasil penilaian tim investigasi dinas kesehatan.
"Kalau menurut aturan sih [sanksi] mulai dari teguran lisan, teguraan tertulis, denda, sampai dengan pencabutan [izin]," kata Koesmedi.
Koesmedi menambahkan, dia telah menerima arahan dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat agar Dinas Kesehatan membeli alat resusitasi senilai Rp600 juta untuk dipinjamkan ke sejumlah rumah sakit di Jakarta.