Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAM Jaya Teken MoU Restrukturisasi Kontrak dengan PALYJA-Aetra

Pemprov DKI melalui Perusahaan Air Minum (PAM Jaya) mengajukan rencana restrukturisasi kontrak konsesi dengan dua operator bersih, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Layanan Palyja/Jakarta.go.id
Layanan Palyja/Jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI melalui Perusahaan Air Minum (PAM Jaya) mengajukan rencana restrukturisasi kontrak konsesi dengan dua operator bersih, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara PAM Jaya dan dua operator swasta itu dilakukan di Balai Kota dan disaksikan oleh Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.

Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan hal pembahasan restrukturisasi diajukan menjelang berakhirnya konsesi perjanjian kerja sama (PKS) pegelolaan air bersih di Ibu Kota pada 2023.

"MoU ini bukan untuk mengakhiri kerja sama, tetapi persiapan sebelum PAM Jaya mengambil alih pengelolaan air di Jakarta ketika PKS dengan operator swasta berakhir. Biar saja kontrak sampai 2023, detail isinya saja yang berubah." ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (25/9/2017).

Dia menuturkan ada tiga poin penting yang akan dibahas sebelum restrukturisasi. Pertama, mengembalikan pengelolaan air baku kepada PAM Jaya. Untuk langkah awal, Erlan mengatakan pihaknya sudah memulai membangun water treatment plant (WTP) dan meminta izin pengambilan air baku kepada pemerintah pusat.

Kedua, PAM Jaya akan mengambil alih pengelolaan air di hilir. Dengan demikian, badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut akan turun langsung melayani pelanggan Aetra dan PALYJA. Termasuk menagih biaya langganan ke pelanggan.

Terakhir, investasi pembangunan sarana dan prasarana jaringan air bersih yang sebelumya dilakukan oleh dua operator akan diserahkan kepada PAM Jaya. Proses negosiasi dengan PALYJA dan Aetra akan dilakukan sejak penandatanganan MoU hingga enam bulan ke depan.

Selain itu, PAM Jaya juga mengajukan harga pembelian air kepada dua operator. Meski demikian, dia belum berani membocorkan berapa harga penawaran yang diajukan.

"Nanti di akhir bulan ke enam‎ perjanjian bisa direvisi setelah ketemu harga. MoU restrukturisasi ini sudah dijajaki dengan PALYJA tahun lalu, tetapi harganya gak ketemu. Jika harganya cocok, perubahan isi kontrak konsesi baru bisa dilakukan," jelasnya.

Dia memaparkan telah terdapat sekitar 840.000 sambungan dengan cakupan sekitar 60%‎ terhadap pelayanan seluruh penduduk di Jakarta. Dengan restrukturisasi kontrak baru tersebut, pihaknya akan mematangkan untuk memanfaatkan sumber air baku lokal dari 13 kali yang ada di Jakarta, seiring saat ini masih mengandalkan air baku dari Jatiluhur.

Erlan menegaskan restrukturisasi sebelumnya telah dilakukan dengan dua operator pada 1998 lalu. Dengan demikian usia perjanjian kerja sama sudah mencapai 20 tahun dari total waktu 25 tahun. Restrukturisasi kontrak tersebut tidak terlepas dari dibatalkannya UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada Februari lalu karena pihak swasta dinilai tidak boleh menguasai air.

Dengan demikian, pengaturan terkait sumber daya air dan sistem penyediaan air minum bisa mengacu pada PP No.121 dan 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa perjanjian kerja sama yang sedang berjalan dapat berlangsung sampai masa akhir kerja sama," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper