Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Namun, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya berharap Gubernur Anies Baswedan mengkaji lagi keputusan MA itu.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara, larangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya harap gubernur perlu mengecek materi apa yang diminta pemohon, lalu apa keputusan MA," katanya, Selasa (9/1/2018).
Halim mengatakan pemberlakuan pergub larangan sepeda motor justru efektif menekan kecelakaan lalu lintas dan polusi udara. Bahkan aturan tersebut juga berkontribusi membuat pengendara motor beralih menggunakan transportasi massal.
"Itu berdasarkan kajian Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi," ujarnya.
Baca Juga
Apa pun yang nanti diputuskan Gubernur Anies, kata Halim, polisi akan mengikuti. Namun, selama pergub yang dibuat pada masa Ahok terkait dengan kendaraan roda dua itu belum dicabut, polisi tetap melarang sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas masalah ini," ucapnya.