Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi : Pergub Ahok soal Larangan Motor di Thamrin dan Merdeka Barat Efektif

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Pengendara sepeda motor melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Namun, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya berharap Gubernur Anies Baswedan mengkaji lagi keputusan MA itu.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara, larangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saya harap gubernur perlu mengecek materi apa yang diminta pemohon, lalu apa keputusan MA," katanya, Selasa (9/1/2018).

Halim mengatakan pemberlakuan pergub larangan sepeda motor justru efektif menekan kecelakaan lalu lintas dan polusi udara. Bahkan aturan tersebut juga berkontribusi membuat pengendara motor beralih menggunakan transportasi massal.

"Itu berdasarkan kajian Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi," ujarnya.

Apa pun yang nanti diputuskan Gubernur Anies, kata Halim, polisi akan mengikuti. Namun, selama pergub yang dibuat pada masa Ahok terkait dengan kendaraan roda dua itu belum dicabut, polisi tetap melarang sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas masalah ini," ucapnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper