Warga Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.
Adalah Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam. Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Menindaklanjuti laporan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta menyebut jika surat perintah penyelidikan (sprindik) keluar, maka pihaknya akan memanggil Anies. Jika ini terlaksana, maka ini menjadi laporan polisi pertama dari warga untuk Anies sejak dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017.
Pelaporan Anies oleh Cyber Indonesia karena penutupan jalan di Jalan Jatibaru yang sudah berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017, tidak memiliki payung hukum, dan memunculkan persoalan baru, karena Pemprov DKI memberi kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di ruas Jalan Jatibaru Tanah Abang.
Jalan Jatibaru itu ditutup pada pukul 08.00-18.00 WIB. Selanjutnya, satu jalur jalan digunakan untuk PKL, sedangkan jalur satunya digunakan untuk Transjakarta. Jalan umum yang fungsinya untuk pejalan kaki dan kendaraan melintas, kini ‘diduduki’ PKL.
Baca Juga
Pedagang yang seharusnya berjualan di dalam gedung, seperti Blok G Pasar Tanah Abang, justru keluar, ke jalan. Padahal, ketika Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Blok G tersebut berusaha dimaksimalkan agar ramai pengunjung. Pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gubernur, malah trotoar di Tanah Abang steril dari pagi sampai sore dari PKL.
Alasan prorakyat kecil membuat sang gubernur mengabaikan undang-undang yang dibuat oleh wakil rakyat untuk kepentingan rakyat. Penutupan Jalan Jatibaru ini memunculkan pertanyaan : ‘Apakah pejalan kaki, dan orang yang naik angkutan dan kendaraan di jalan tersebut bukan rakyat?”
Para sopir angkot (yang juga rakyat) trayek M03, M08, M09 dan M10 pun demo menuntut Anies membuka kembali akses Jalan Jatibaru dan putaran depan Blok A Tanah Abang yang ditutup untuk penataan Tanah Abang.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala pun turun ke Jalan Jati Baru yang ditutup dan diubah jadi tempat PKL. Adrianus menilai Pemprov DKI Jakarta melanggar undang-undang tentang ketertiban umum, pedestrian, tentang trotoar, dalam penataan pedagang kaki lima.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan enam rekomendasi, di antaranya membuka seluruh Jalan Jatibaru, karena penutupan jalan itu justru menambah tingkat kemacetan di kawasan Tanah Abang. Angka kecelakaan lalu lintas juga melonjak.
Polisi juga meminta Pemprov DKI melibatkan kepolisian dalam menata kawasan Tanah Abang. Terutama untuk menganalisis secara konprehensif, baik kajian hukum dan sosial, untuk penataan PKL. Alasannya, dalam Pasal 93 dan 94 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, polisi harus dilibatkan dalam kajian pemanfaatan jalan.
Setelah sepekan penutupan Jalan Jatibaru, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan hasil evaliasi, dan dikatakan ada 3.200 lapangan pekerjaan terselamatkan. Juga, terjadi penurunan kemacetan sekitar 56 persen. Data penurunan kemacetan didapat berdasarkan laporan kemacetan para pengguna perangkat navigasi Waze. Tapi, rentang waktu pengambilan data tersebut bertepatan dengan hari libur Natal.
Kini, Anies bukan hanya dilaporkan ke polisi. Fraksi PDIP di DPRD DKI berencana menggunakan hak interpelasi untuk mengevaluasi kebijakan penataan Pasar Tanah Abang. Usul hak interpelasi sudah berjalan, dan diprediksi digelar minggu depan.
Sah-sah saja seorang gubernur melakukan terobosan, cara yang ‘out of the box’. Tapi, kalau melanggar peraturan, dan hanya membahagiakan PKL, maka terobosan itu tak sesuai dengan tagline ‘Maju Kotanya, Bahagia Warganya’.