Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membahas Peraturan Daerah mengenai Ketertiban Umum untuk mengakomodasi becak.
Seperti diketahui, Pemprov DKI berupaya merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Upaya ini dilakukan agar bisa melegalkan becak sebagai alat transportasi antarpemukiman yang sebelumnya dilarang.
Kendati demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan belum bisa langsung merevisi aturan tersebut karena ada beberapa faktor yang harus diperhatikan sebelum rancangan Perda ini diajukan.
Dia menambahkan faktor tersebut, yakni pembuatan Perda masih membutuhkan berbagai masukan dari beberapa pemangku kepentingan lain. Selain itu, diperlukan persamaan perspektif terlebih dahulu agar rancangan Perda mudah disetujui.
"Bukan hanya aspek ketertiban umum, akan tetapi aspek ekonomi, sosial, dan teknologi [yang dipertimbangkan]," kata Sandi, Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, perkembangan dari Perda ini masih dalam tahap analisa data dan baru dibahas di kalangan internal Pemprov DKI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Baca Juga
Dia menambahkan saat ini DPRD juga sedang sibuk dengan beberapa Perda lain yang terbilang mendesak.
"Kita ingin dorong, [namun] kita lihat dari tingkat urgensi dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kita tidak tabrak regulasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, salah satu pasal Perda Nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan bahwa becak dilarang untuk dioperasikan karena dinilai mengganggu ketertiban umum. Selain itu, dalam akses utama di jalan raya becak dianggap sering menimbulkan kemacetan karena tidak efesien dalam hal waktu.
Akan tetapi, Sandi menjelaskan bahwa Ibu Kota sangat membutuhkan kehadiran kendaraan ramah lingkungan.
"Pak M Taufik, Wakil Ketua DPRD dan teman-teman Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia [Kahmi] [mengusulkan] angkutan ramah lingkungan seperti sepeda, [namun] punya kemampuan mengangkut penumpang," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan pengoperasian becak di Jakarta masih terkendala regulasi. Dia menambahkan setelah ada regulasi yang menjadi payung hukum, becak baru bisa beroperasi secara legal di daerah yang membutuhkan.
"Akan beroperasi di tempat-tempat yang membutuhkan, kalau nanti ini bisa jalan [regulasinya]," kata Anies pekan lalu.