Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Dorong Peran Lembaga Perlindungan Konsumen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung peran lembaga yang memperjuangkan hak-hak konsumen di Ibu Kota.
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno/Antara
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung peran lembaga yang memperjuangkan hak-hak konsumen di Ibu Kota.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno menyampaikan dukungan ini sejalan dengan Program Kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengaktifkan kembali komunitas-komunitas di Jakarta.

Dia menambahkan bahwa setiap individu adalah konsumen, oleh karena itu setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) hak-hak setiap individu selaku konsumen.

“Kalau usaha kita membuat para konsumen merasa nyaman, tenang, dan tidak dirugikan, mereka pasti akan kembali lagi kepada kita. Tentu menjadi kebanggaan tersendiri jika seorang pengusaha mempunyai pelanggan yang loyal,” kata Sandi dalam siaran pers, Jumat (20/4/2018).

Adapun pernyataan dari Pemprov DKI tersebut bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada Jumat (20/4/2018).

Dengan adanya Peringatan Hari Konsumen Nasional ini, Pemprov DKI berharap dapat menjadi pendorong masyarakat dalam membangun gerakan konsumen cerdas, serta memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

Lebih lanjut, Pemprov DKI mengklaim telah melakukan kewajibannya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang bertujuan untuk terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.

Selain itu, mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, meningkatnya kualitas sumberdaya manusia, serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) di bidang perlindungan konsumen.

Dia menilai berkembangnya lembaga maupun organisasi konsumen di Indonesia dapat disaksikan dengan dibentuknya lembaga maupun organisasi yang turut andil dalam memperjuangkan hak-hak konsumen.

Pemprov DKI memberikan contoh lembaga perlindungan konsumen tersebut seperti dari Pemerintah diwakili oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional maupun yang dibentuk oleh masyarakat seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Seperti diketahui, sejak 2012, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menggagas tanggal 20 April sebagai hari konsumen nasional. Pemilihan tanggal 20 April tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen dan telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.

Pembentukan UU tentang Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan harkat, martabat, kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen agar konsumen dapat melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku pelaku usaha yang bertanggungjawab.

UU ini juga menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper