Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inkindo Ingin Perda DKI Sinkron dengan Perpres Pengadaan Barang & Jasa

Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat Peraturan Daerah (Perda) yang terhubung dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 untuk mendukung keterlibatan konsultan lokal.
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat Peraturan Daerah (Perda) yang terhubung dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 untuk mendukung keterlibatan konsultan lokal.

Ketua Inkindo DKI Jakarta, Imam Hartawan, berharap Pemprov DKI dapat menyinkronkan beberapa aturan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk menarik dan memicu perhatian konsultan lokal untuk ikut bergabung dalam berbagai pembangunan di Ibu Kota.

Inkindo menilai peraturan di DKI saat ini belum sinkron dengan Perpres baru tersebut, sehingga penerapan Perpres tersebut kurang efektif di Jakarta.

Adapun beberapa poin yang belum sesuai, yakni lelang konsultan tanpa segmentasi dan penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) pagu dinilai belum jelas. Selain itu, jenis kontrak man-month akan tetapi pembayarannya disesuaikan dengan progres fisik serta penyerapan Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah (APBD) selalu di akhir proyek atau akhir tahun.

Menurutnya, pemerintah juga harus aktif mensosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 karena memiliki Perbedaan dengan Perpres sebelumnya, yakni Nomor 54 Tahun 2010.

Imam mencontohkan beberapa perbedaan tersebut seperti perencanaan pengadaan, agen pengadaan, swakelola, repeat order, E-Reverse Auction, penelitian, E-market Place, dan layanan sengketa.

"Diharapkan terjadi persamaan persepsi antara penyedia jasa [konsultan] dan pemanggu kepentingan sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif," kata Iman dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (12/7/2018).

Konsultan Lokal

Sementara itu, Iman mengimbau agar Pemprov DKI dapat lebih banyak melibatkan konsultan lokal dibanding konsultan luar negeri.

Dia menambahkan saat ini anggota Inkindo DKI Jakarta yang terdata resmi sebanyak 780 perusahaan. Para anggota Inkindo ini memiliki kemampuan mumpuni di sektor jasa konsultan, keuangan, dan lain-lain. Hal ini juga untuk menjawab tantangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di sektor konsultan.

“Ada kebanggaan di mana kami bisa berkontribusi lebih kepada Jakarta,” ujarnya.

Iman mengatakan bahwa DKI Jakarta kini sedang berbenah dengan pembangunan seperti mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), hunian down payment (DP) Rp0 (nol rupiah), dan program One Kecamatan One Centre Enterpreneurship (OK Oce). Dia menilai Inkindo dapat terlibat dalam beberapa proyek seperti DP nol rupiah dan OK Oce.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiga Uno, berharap dapat bekerja sama dengan Inkindo untuk menyukseskan berbagai program yang dikerjakan oleh Pemprov DKI.

Dia menyampaikan bahwa Pemprov DKI dapat bersinergi dengan Inkindo terkait program OK Oce dan menjadi konsultan dalam merumuskan perizinan usaha.

Sandi berharap Inkindo dapat membantu Pemprov DKI terkait perumusan peraturan zonasi di DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper