Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung memiliki harapan tersendiri, jika mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas pada Agustus 2018.
Lulung menasihati Ahok agar lebih menjaga mulut dan bicaranya.
“Persoalan itu (masuk penjara) dari sikap dan perilaku bicara dia,” ujar Lulung saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Rabu (11/7/2018).
Namun, Lulung buru-buru menyatakan keraguannya isu Ahok bebas dalam waktu dekat, apalagi pada Agustus 2018. Alasannya, kata Lulung, menurut hitung-hitungannya soal remisi yang didapat, Ahok kemungkinan bebas pada Desember 2018 atau Januari 2019. Sedangkan kalau Agustus 2018, jangka waktu dari hari ini hanya dua bulan.
“Terus Ahok dapat remisi Natal dua bulan. Ya dikurangin lima dari 24 bulan. Kalau nggak Desember atau Januari bebas,” kata Lulung.
Ahok tersandung kasus penistaan agama dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Saat ini, Ahok sudah menjalani masa tahanannya lebih dari satu tahun, artinya dia berhak mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018.
Baca Juga
Sebelumnya, Ahok juga mendapatkan remisi khusus di hari perayaan Natal pada 25 Desember 2017 karena telah menjalani masa hukumannya selama enam bulan. Pemberian remisi itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 pasal 2 tentang pemberian remisi khusus dan umum.
Adapun besarnya remisi umum yang bisa didapatkan Ahok berdasarkan Kepres tersebut, yakni sebesar dua bulan karena dia telah menjalani masa hukuman lebih dari 12 bulan. Sedangkan, remisi khusus hanya sebesar 15 hari, karena saat hari perayaan Natal, Ahok baru menjalani hukumannya kurang dari satu tahun.
Lebih lanjut, Lulung mengatakan, selama ini tidak pernah membesuk Ahok karena alasan politik. Namun, Lulung tetap mendoakan agar Ahok tetap sehat dan tabah selama di dalam tahanan.
“Kalau soal Ahok bebas Agustus, mungkin dia bikin permohonan apa gitu, grasi ya supaya cepat bebas. Terserah pemerintah ngitungnya kayak apa,” ujar Lulung.