Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Sosialisasikan Area Resmi Antar Jemput Penumpang Ojek Online

Wakil Gubernur DKI berupaya menyosialisasikan area jemput ojek online yang berlokasi di lingkungan pemerintah daerah.
Driver online memarkirkan kendaraan di lokasi resmi antar jemput penumpang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018). Fasilitas tersebut telah ada sejak beberapa pekan lalu/Regi Yanuar
Driver online memarkirkan kendaraan di lokasi resmi antar jemput penumpang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018). Fasilitas tersebut telah ada sejak beberapa pekan lalu/Regi Yanuar

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI berupaya menyosialisasikan area jemput ojek online yang berlokasi di lingkungan pemerintah daerah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan bahwa beberapa tempat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan area jemput ojek online.

Kendati demikian, hanya sebagian driver online yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Hal ini karena belum semua pengemudi tahu mengenai tempat tersebut.

"Ini kan perlu sosialisasi. Kami juga butuh teman-teman media untuk menyosialisasikan ojek online untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di tempat-tempat yang sudah ditentukan," kata Sandi, Minggu (5/8/2018).

Menurutnya, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) akan berupaya menyediakan rambu-rambu khusus untuk memberi tahu lokasi resmi ojek online diperbolehkan antar jemput. Selain itu, petugas Dishubtrans akan berada di lokasi tersebut untuk memberi sosialisasi secara langsung.

"Nanti akan dikoordinasikan dengan Dishubtrans dan nanti akan ditempatkan petugasnya. Akan ditambah rambu dan sosialisasi secara masif," ungkapnya.

Dia menuturkan lokasi resmi antar jemput ini merupakan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Keberadaan lokasi tersebut bertujuan agar ojek online tidak memarkir kendaraan di bahu jalan sehingga berpotensi mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.

Selain itu, Pemprov DKI ke depan akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk menentukan daerah yang boleh atau dilarang untuk menjemput penumpang jasa transportasi berbasis daring. Hal ini agar terciptanya ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.

"Kalau mereka [parkir/menunggu penumpang] tidak di tempat yang [ditetapkan], basic-nya dia tidak dapat orderan," ujarnya.

Sementara itu, menurut catatan Dishubtrans, saat ini ada sebanyak 90 titik lokasi yang menjadi tempat penjemputan dan penurunan yang dikelola oleh Grab. Sedangkan, hanya sebanyak 6 lokasi yang disiapkan oleh Go-Jek.

Dengan demikian, Pemprov DKI akan memanggil perusahaan penyedia aplikasi untuk bekerja sama menyiapkan lokasi resmi antar jemput penumpang ojek online.

Rencananya, Pemprov DKI akan membangun tempat antar jemput seperti ini di PD Pasar Jaya, rumah sakit, kantor pemerintahan, terminal, dan lain-lain. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper