Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berebut Wagub DKI, Taufik Paling Pantas Diadu dengan Triwisaksana

Ketua DPD Partai Nasdem DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan pemilihan Wakil Gubernur DKI yang bakal digelar.
Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPD Partai Nasdem DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan pemilihan Wakil Gubernur DKI yang bakal digelar. 

Meski demikian, dia merekomendasikan agar PKS dan Partai Gerindra mengajukan sosok yang sudah paham permasalahan Jakarta untuk menggantikan posisi Sandiaga Uno. 

"Kalau ditanya siapa yang pantas untuk di-fight [diadu], itu M. Taufik lawan Triwisaksana. Itu apple to apple," katanya di Gedung DPRD DKI, Rabu (19/9/2018). 

Bestari menilai dua orang tersebut merupakan kader DKI tulen. Taufik merupakan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, sementara Triwisaksana merupakan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS. 

Menurutnya, jika dua orang tersebut yang diajukan ke sidang paripurna, maka hasilnya bakal imbang atau fifty-fifty.  PKS akan mengalami kesulitan apabila mencalonkan sosok di luar Triwisakana atau Gerindra di luar Taufik. 

Beberapa nama yang kini mengerucut dari PKS yaitu mantan calon Wakil Gubernur Jabat Ahmad Syaikhu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan Sekretaris Umum DPW PKS SKI Agung Yulianto. 

"Nah, misalnya Pak Mardani yang dimajukan artinya PKS memberi jalan mudah bagi Gerindra untuk menang," jelasnya. 

Seperti diketahui, mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wagub kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper