BISNIS.COM, JAKARTA — Gaji pramudia (sopir) bus Transjakarta kini mencapai 3,5 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp7,7 juta per bulan, namun kenaikan ini baru bisa dirasakan pramudia yang melayani koridor XI dan koridor XII.
"Kenaikan ini baru bisa dirasakan oleh pramudia dari dua operator yakni Perum Damri yang melayani koridor XI dan bus baru di koridor I serta PT. Bianglala Metropolitan yang melayani koridor XII," kata Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta, Muhammad Akbar, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis.
Sejak 2011, Transjakarta mengubah struktur pembiayaan operasi bisnis untuk kontrak baru. Dalam kontrak baru, pramudia mendapat gaji 3,5 kali dari UMP sedangkan pada kontrak lama, pramudia hanya mendapat satu kali gaji.
Karena perbedaan gaji ini, Akbar mengakui bahwa adanya kesenjangan dalam gaji karena masih ada tujuh operator yang menggunakan kontrak lama.
"Saya enggak punya dasar hukum untuk ubah kontrak yang sedang berjalan," katanya.
Namun, dia menambahkan, jika kontrak lama tersebut sudah selesai akan kembali diperbaharui sesuai dengan kontrak baru.
Ia berharap agar para pramudia yang masih menggunakan kontrak lama agar bisa bersabar terlebih dahulu.
Sementara itu, sekitar 670 bus single dan gandeng (articulated) sudah dioperasikan Transjakarta. Dengan rasio setiap satu bus dikendarai 2,7 pramudi, ada sekitar 1.500 pramudi yang dipekerjakan oleh 9 operator.(faa)