BISNIS.COM, JAKARTA—Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan proses administrasi proyek Mass Rapid Transit (MRT) terjadi salah paham akibatnya sempat terkendala.
Adapun salah paham tersebut mengenai rekomendasi dari DPRD DKI dan Menteri Dalam Negeri kepada Bappenas sebagai syarat pencairan dana pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA). Persetujuan DPRD bisa memakai rekomendasi yang lama tahun 2007 sehingga tidak perlu diubah.
“DPRD bisa pakai rekomendai yang lama tahun 2007 kan disitu nggak ada ngomong saham. Kita pikir karena waktu itu Mendagri bilang, pikirannya mesti diubah jadi salah paham saja,” katanya di Balaikota, Senin (15/4/2013).
Pemprov DKI sudah mengirimkan surat rekomendasi DPRD DKI kepada Menteri Dalam Negeri. Menurut Ahok, panggilan akrab Basuki, prosesnya tidak butuh waktu lama. Diperkirakan hari Rabu atau Kamis sudah keluar rekomendasi untuk diserahkan kepada Bappenas.
“Dari Mendagri mungkin siapkan draft, mungkin lusa sudah jadi, Rabu atau Kamis keluar suratnya. Sudah oke kok,” terangnya.
Sebelumnya, proses administrasi proyek MRT sempat heboh karena terganjal PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang pinjaman daerah. Dalam PP tersebut mensyaratkan pencairan dana pinjaman diperlukan rekomendasi DPRD DKI dan Menteri Dalam Negeri yang dikonsulitasikan dengan Menteri keuangan. (if)